Jambi mmcnews.id Warga Kelurahan Buluran Kenali desak pemerintah Kota Jambi mencabut izin tower milik Perusahaan PT. Solusi Tunas Pratama yang berlokasi di Rt 06 Kelurahan Buluran Kenali, Kecamatan Telanaipura.
Desakan ini disampaikan warga dalam pertemuan bersama dengan anggota Komisi I DPRD Kota Jambi .
Selain itu juga hadir dari pihak Pemerintah Kota Jambi, dari Dinas PUPR dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTP) Kota Jambi.
Dalam paparan pertemuan itu warga menyampaikan alasannya, karena keberadaan bangunan tower yang berada ditengah tengah permukiman yang padat penduduk dan bangunan sangat berdekatan dengan rumah warga.
Selain diduga pendirian pembangunan tower tersebut juga diduga menyalahkan aturan izin.
Seperti yang disampaikan Jamhuri, pada bulan maret tahun 2014 , atas Nama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang ditanda tangani Fahmi mengeluarkan surat moratorium salah satu isinya melarang dan tidak memberikan izin pendirian tower di Kota Jambi.
Namun jelang beberapa bulan, moratorium tersebut dimentahkan oleh mantan Walikota Jambi Sy Fasya.
Pada bulan mei 2014, Sy Fasha mengeluarkan surat dan memberikan kesempatan pada pemilik perusahaan yang bergerak pada pendirian tower yang terlanjur mendirikan bangunan tower untuk mengurus izin tower di Pemerintah Kota Jambi.
Selain menyalahi izin tersebut, Jamhuri mengatakan pembangunan tower yang berada di Rt 06 kelurahan Buluran Kenali,juga menyalahi aturan dan undang undang, karena secara kasat mata dilapangan keberadaan bangunan tower sangat berdekatan dengan bangunan rumah warga dan jaraknya kurang dari setengah meter.
Dalam kesempatan tersebut, Jamhuri menyampaikan pada komisi dprd kota Jambi, bahwa selama keberadaan berdirinya Pembangunan tower milik PT TSP tidak memberikan tambahan retribusi dan malahan mengurangi pendapatan asli daerah.
Hal ini diperkuat dengan data yang diperlihatkan Jamhuri pada anggota dewan bahwa pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) dari berdirinya tower hanya membayar pbb hingga tahun 2016 dengan nilai lebih kurang dua juta tujuh ratus ribu rupiah, untuk tahun 2017 hingga kini belum dibayar dan tidak ada laporannya.
Dalam pertemuan yang sama ,Ilyas , menyampaikan keluhan dan mengakui berdirinya bangunan tower sangat meresahkan warga.
Karena berdirinya bangunan tower setinggi empat puluh meter tersebut Pembangunan nya tidak pernah ada musyawarah dengan warga sekitar dan tidak pernah menerima kompensasi dari pihak perusahaan.
“Warga berharap pada anggota dewan menyampaikan pada pemerintah kota jambi untuk tidak memperpanjang izin pembangunan tower yang berada didaerah RT 06 Kelurahan Buluran Kenali tersebut,” tegas Ilyas. (RIZ)















