Dengan kejadian tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nabire melaksanakan patroli di seputaran Jalan Medan dan menemukan tersangka SPS sedang berjalan di pinggir jalan, dan diamankan ke Polres Nabire.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit motor Honda Nopol PA 6119 KC warna putih milik Distrik Siriwo, Kabupaten Nabire.
Tersangka dan barang bukti dibawa ke Satuan Reskrim Polres Nabire guna penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka SPS disangkakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun,” ungkap Kasat Reskrim AKP Alfian.















