Ketika ditanya mana bukti keputusan ingkra tersebut jawab Asril ada di depan merek bukti nomor putusan 2019 No. 264/PK/PDt/2019/PN Jambi jo.No.41/PDt/PWL/2016/PN menurut informasi yang didapat dari Asril bangunan Bank 9 ini mau diserahkan ke pihak bank 9, akan tetap pihak Bank 9 Jambi tidak berani pindah karena bangunan gedung ini bermasalah.
Menurut keterangan dari Asril mereka membangunkan Bank ini berdasarkan HPL 01-02 dan objek nya bukan di atas bangunan ini, melainkan objeknya di jalan: Untung Surapati tepat di Puncak simpang jelutung dan mereka merasa ini sudah menang dalam perkara ini, padahal objeknya dimana batas tanah nya dimana dan orang BPN pun nggak ada yang turun jawab Asril.
Senin 28-10-2024 Kita mendatangi pihak bank 9 Jambi yang terletak di jalan: Sultan Thaha Kec: Pasar Jambi dan menjumpai Kepala dan Humas Bank 9 Jambi, oleh scurity menjawab Kepala nggak ada Humas juga tidak ada, mereka dipanggil ke kantor DPRD Kota Jambi terkait masalah Bank 9 Jambi sepertinya sudah ramai terkait pembangunan Bank 9 ini, lalu kita menanyakan kapan Bank 9 Jambi akan pindah ke gedung yang baru?. Jawab scurity tidak tahu pak.
Diduga pembangunan Bank 9 Jambi yang menghabiskan dana sebesar Rp;10 milyar lebih yang terkesan dipaksakan oleh biro aset Kota Jambi, serta pejabat Pemerintah Kota yang ikut andil dalam pembangunan proyek Bank 9 Jambi tersebut bermasalah!. (ZOEL).















