DIDUGA PJS KADES DESA TALANG TINGGI KEBAL HUKUM

  • Bagikan

LAHAT-SUMSEL_MMCnews.id

Undang-Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya pasal 12 E hukuman penjara minimal empat(4) tahun dan maksimal dua puluh(20) tahun.Pelaku yang berstatus PNS dengan dijerat pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam(6) tahun penjara.

Diduga Dana Pembangunan SPAL sepanjang 266 meter yang bersumber dari Dana desa Talang Tinggi sebesar Rp.237.000.000,.( Dua ratus tiga puluh tujuh juta rupiah) pada tahun 2020 diduga tidak direalisasikan oleh PJS Kades Desa Talang Tinggi Rustam Supawi.

Dugaan SPAL Fiktif di Desa talang Tinggi Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan diungkapkan Ali Hasim warga Desa Talang Tinggi kecamatan Pseksu kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan sekaligus ketua LPM kepada wartawan Media ini 06-07-2022 mengatakan,pada saat kepemimpinan Pjs Kades Rustam tahun 2020 ada perencaan pembangunan Spal sepanjang 266 meter,satu titik panjang 52 meter,satu titik lagi sepanjang 214 meter, bahkan titik nol pembangunan dan titik 100% pembangunan spal sudah ditentukan,dana anggarannyapun sudah dicairkan tahun 2020 namun sampai saat ini sudah tahun 2022 realisasi fisik pembangunan SPAL belum direalisasikkan bahkan satu batupun tidak ada yang terpasang,pada tahun 2020
Saya suda melapor secara lisan kePolsek Pseksu dan Polres Lahat,”ujarnya”.

Zainal Aripin warga Desa Talang Tinggi Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 06-07-2022 mengatakan saya salah satu masyarakat desa talang tinggi yang mengikuti MUSDES pada tahun 2020 sepengetahuan saya dana pembangunan Spal didesa Kami sudah dicairkan,namun terpakai oleh Rustam Supawi selaku PJS Kades Rustam Supawi,”ujarnya”.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan