Turut serta atau melindungi pelaku kejahatan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana di Indonesia. Pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut dapat dijerat dengan hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014).
Berikut ancaman pidana bagi mereka yang turut serta atau melindungi pelaku kejahatan seksual anak, 1. Turut serta dalam kejahatan: Pasal 55 KUHP mengatur bahwa mereka yang membantu, mendorong, atau berperan aktif dalam tindak pidana juga dapat dihukum sama seperti pelaku utama.
Ancaman pidana tergantung pada tindak pidana yang dilakukan, seperti kekerasan seksual terhadap anak yang diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
2. Melindungi atau menyembunyikan pelaku: Pasal 221 KUHP mengatur bahwa siapa pun yang dengan sengaja menyembunyikan atau melindungi pelaku kejahatan dapat dipidana dengan penjara maksimal 9 bulan. Namun, jika kejahatan yang dilindungi adalah kejahatan serius seperti kekerasan seksual terhadap anak, hukuman bisa lebih berat sesuai dengan undang-undang terkait.
3. Mengabaikan kewajiban melaporkan: Orang yang mengetahui adanya kekerasan seksual terhadap anak namun tidak melaporkannya, terutama jika mereka memiliki kewajiban hukum atau profesional untuk melaporkan (seperti guru atau petugas medis), juga dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
“, Hukuman-hukuman ini dirancang untuk memastikan setiap orang berperan aktif dalam melindungi anak dan menegakkan keadilan,” Pungkas Faris Trihatmoyo.
Reporter: Jum















