Tersangka menuju kamarnya sekaligus mengambil sangkur dan disimpan di balik baju di perut kanan dengan tujuan untuk berjaga-jaga saja karena akan menuju rumah korban.
Sewaktu tersangka hendak mengeluarkan motor dari dalam rumah kos melihat korban memelototi tersangka, sehingga timbul emosi dan mengeluarkan dan menghunuskan sangkur yang ia bawa dengan posisi akan menikam. Selanjutnya korban melarikan diri ke arah warkop, dan dikejar oleh tersangka selanjutnya tersangka mengayunkan sangkur mengenai perut bagian bawah korban, kemudian menikam bagian punggung korban.
Kemudian peristiwa tersebut dilerai oleh Sdr. Y hingga berhenti kemudian korban sempat melarikan diri ke arah barat dan duduk di samping jalan dengan kondisi terluka mengeluarkan banyak darah.
Korban dibawa ke Puskesmas Sedati dan selanjutnya dievakuasi ke RSUD Sidoarjo, namun sesampainya di RSUD Sidoarjo nyawa korban sudah tidak tertolong dan diduga meninggal dunia sewaktu dalam perjalanan ke RSUD
Motifnya, pelaku cemburu dikarenakan pelaku mengetahui jika istrinya diduga telah berselingkuh serta melihat secara langsung istrinya dibonceng oleh korban.
Polisi menyita 1 bilah pisau sangkur warna putih dengan sarung pisau warna hitam yang akan dijadikan barang bukti.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Atau Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. Atau Pasal 351 ayat (3) tentang Penganiayan yang mengakibatkan mati dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 Tahun,” pungkas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing. (Sis)















