MMCNEWS.ID | Aroma tak sedap merebak di Kabupaten Jombang. Kepala Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam, terjerat dugaan penipuan setelah dilaporkan ke Polres Jombang oleh seorang warga, AI (35), dari Desa Karangwinongan. Pokok permasalahannya adalah urusan air pegunungan yang berujung pada kerugian ratusan juta rupiah.
Menurut penuturan Eko Harnowo S.H, kuasa hukum AI, kliennya telah mengeluarkan dana tak sedikit, ada sekitar Rp100 juta hingga Rp120 juta, untuk pemasangan instalasi pipa air. Angka fantastis itu digelontorkan setelah AI mengantongi izin dari Kepala Desa Carangwulung untuk mengambil air dari pegunungan di desa tersebut.
“Klien kami ini melaporkan Kepala Desa Carangwulung terkait adanya dugaan penipuan, artinya Mas AI ini diberikan izin untuk mengambil air dari pegunungan di sana,” terang Eko pada Rabu (21/5/2025).
Namun, surga air yang diimpikan AI tak berlangsung lama. Setelah beberapa kali pengambilan, warga setempat tiba-tiba melarang aktivitas tersebut. Ini jelas membuat AI meradang. Upaya musyawarah kekeluargaan pun sudah berkali-kali dilakukan, namun selalu berujung buntu.
“Sebenarnya kami sudah berupaya melakukan musyawarah secara kekeluargaan, namun ketika itu tidak terjadi kesepakatan akhirnya kami melaporkan dugaan penipuan itu di Polres Jombang,” imbuh Eko Harnowo S.H.
Bukan hanya mediasi informal, pertemuan resmi di balai desa yang dihadiri kepala desa dan sekretaris desa juga tak menghasilkan apa-apa dari pihak desa, hanya melontarkan janji akan memberikan ganti rugi, namun hingga kini janji manis itu tak kunjung terealisasi”, imbuhnya.
“Kami itu sudah berunding ke sana hampir 4 sampai 5 kali dan pihak desa hanya janji untuk memberikan ganti rugi ternyata sampai saat ini belum ada itikad baik dan buktinya alasannya masih musyawarah dengan BPD,” keluh Eko Harnowo S.H menyoroti lambannya respons dari pihak desa.