MMCNEWS, Lahat -Sumsel : 02 Januari 2026
Jajaran Polres Lahat melalui Satresnarkoba di bawah Pmpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H. bersama Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA NOPRIANTO, S.H. dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RADEN PUTRO, S.H, beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat, berhasil ungkap kasus Narkoba berdasarkan Laporan Polisi :
LP / A / 06 / I / 2026 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 31 Januari 2026.

Kapolres Lahat AAKBP Novi Edyanto. SIK.MIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono.SH mengatakan Pihak nya mengamankan Seorang laki laki inisial : N M (51 Tahun) Warga yang berdomisili diJl. S. Perumahan R Deda T.P Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat Propinsi Sumsel diduga Tersangka Penyelundupan Narkotika Jenis S4bu di Lingkup Lapas Kelas IIA Lahat.
Berawal pada hari Jum’at tanggal 30 Januari 2026 sekira jam 22.00 wib Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari Pegawai Lapas Kelas IIA Lahat bahwa ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan terikat dengan pasta gigi merek Pepsodent tersangkut di kawat Tembok Lapas Kelas IIA Lahat yang berbatasan dengan PTM Square Lahat.
Selanjutnya Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat pergi menuju ke PTM Square Lahat untuk melakukan penyelidikan terhadap Tersangka yang melemparkan Narkotika jenis sabu ke dalam areal Lapas Kelas IIA Lahat, namun Tersangka sudah tidak ada di tempat.
Kemudian Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat memeriska CCTV Lapas Kelas IIA Lahat dan sekira jam 20.30 wib terlihat di CCTV 1 (satu) orang laki -laki yang diduga sdr. J (Nama Panggilan) menggunakan Kaos Lengan Panjang warna putih sedang melemparkan sesuatu ke areal Lapas kelas IIA Lahat melalui PTM Square.
Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat untuk melakukan penyelidikan terhadap 1 (satu) orang laki -laki yang diduga sdr. J, setelah sasaran dan tempat telah diketahui, pada hari Sabtu tanggal 31 Januari 2026 sekira jam 13.00 wib Personil Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang Tersangka a.n. N. M Alias J Bin M(Alm) di rumah miliknya yang beralamat di Jl. Swadaya Perumahan Residen Desa Tanjung Payang Kec. Lahat Selatan Kab. Lahat.
Kemudian Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) bal plastik klip transparan di atas meja ruang tamu Tersangka, Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat juga melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) unit Handphone Android merek Redmi 15C warna hitam milik Tersangka yang setelah diperiksa terdapat percakapan jual beli Narkotika.















