Disinyalir Belum Kantongi Izin, Proyek BTS di Desa Purwoasri Sukosewu terus Berjalan

Disinggung soal siapa kontraktor CV atau PT apa yang menjadi pelaksana proyek tersebut TN tidak menjawab dan terkesan menutupi.

Secara terpisah kepala desa Purwoasri H. Imam Muhajir saat di konfirmasi awak media via WA (WhatsApp) terkait proyek tower BTS tersebut mengatakan bahwa pihak desa sudah di beri tahu. Namun terkait hal lainya mohon maaf. “Untuk pemberitahuan di desa sudah kemarin. Tapi, untuk izin mohon maaf,” ucap kades singkat.

Sementara itu, untuk mempertegas serta kejelasan awak media melalui jejaring aplikasi WhatsApp menghuhungi Camat Sukosewu Andrianto, Kasatpol PP Bojonegoro Heru Sugiarto Keduanya belum memberikan keterangan yang jelas terkait dengan izin proyek tower BTS tersebut.

Sedangkan Trantib Kecamatan Sukosewu saat di konfirmasi menyebut bahwa sebelumnya sudah pernah ada yang minta tanda tangan Camat. Namun dia tidak mengetahui secara detail terkait perizinannya. Bahkan dia menyarankan untuk mempertanyakan ke DPMTP dan PU.

“Utk tingkat kecamatan sdh pernah Minta ttd pak Camat. Tp kalau perizinanya sudah terbit atau belum yang lebih tahu adalah DPMTP dan PU,” jelasnya singkat.

Perlu diketahui, Perizinan tower BTS (Base Transceiver Station) memerlukan beberapa dokumen dan proses yang perlu diikuti Secara umum, perizinan melibatkan izin mendirikan bangunan (IMB), izin lingkungan, rekomendasi dari dinas terkait, serta persetujuan dari masyarakat sekitar, rumitnya dan mahalnya surat perijinan tersebut membuat banyak kontraktor yang enggan melakukan perijinan ini akan berdampak pada pendapat daerah. (Guh/red)…..

Tinggalkan Balasan