DISINYALIR PELANTIKAN 86 ORANG PEJABAT ADMINISTRATOR DAN PENGAWAS PEMKAB LAHAT CACAT ADMINISTRASI

  • Bagikan

MMCNews, Lahat – Sumsel : 31 Oktober 2025


Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan sebanyak 86 Orang Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas,di lingkup Pemkab Lahat berlangsung sekira pukul 15.30 Wib tepat nya di Gedung Pertemuan Kabupaten Lahat, turut hadi Wakil Bupati Lahat,Widya Ningsih, SH, MH, beserta para pejabat OPD dan unsur Forkopimda Kab. Lahat Acara terlaksana sesuai dengan Lampiran Bupati Lahat Nomor: 93&94/800.1.3.3/KEP/BKPSDM/2025 ter Tanggal :31 Oktober 2025 DiSinyalir CACAT ADMINISTRASI

Mencuat nya Informasi adanya kejanggalan Oknum Pejabat yang di lantik setelah usai dibacakan nama nama pejabat yang dilantik serta diambil sumpah jabatannya dan kejanggalan pun informasi Publik secara Upara Resmi Pelantikan tersebut tidak di agendakan dalam Rengiat Protokol sehingga seakan akan Upacara Pelanrikan terkesan dilaksanakan Emerganci secara dadakan

  DUA ORANG LAKI LAKI TP PENGEDAR GANJA DIBEKUK SATRESNARKOBA POLRES LAHAT.

Pelantikan Para pejabat merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam melakukan penyegaran dan penataan organisasi, guna meningkatkan efektivitas kinerja aparatur sipil negara di berbagai sektor pelayanan publik.dan Kwalitas SDM serta Promosi Jabatan

Namun tak disangka dibalik Pelantikan Sejumlah Pejabat PNS tersebut timbul kejanggalan ternyata ada benerapa Oknum PNS diduga memiliki latar Jenjang karier yang belum ada jabatan dan belum memadai untuk dilantik serta memegang jabatan baru sebagai Sekretaris Kepala Dinas di salah satu OPD kab.Lahat dan anehnya kedua Oknum tersebut dapat langsung dipromosikan Jabatan baru sebagai Sekretaris Kepala Dinas ‘tutur sumber ‘

Selain kedua orang yang di Duga belum layak atau Tidak sesuai dengan jenjang karier tidak dijelaskan jabatan yang sebelum nya hanya jabatan baru yang ada di ucapkan dalam Surat lampiran keputusan Bupati Lahat tersebut

  Satgas III Gakkum Sat Reskrim Polres Lahat Berhasil Ungkap Kasus Pencurian (TO)

“Saya inisial Di, selaku (Sumber ) apa yang saya sampaikan bisa dipertanggung jawabkan diri nya mengatakan kepada awak media bahwa kedua Oknum yang dimaksud sebelum nya Seorang PNS dengan jabatan koordinator staf dan sebagai Kasubag di salah satu dinas jelas ini tidak bisa langsung dilantik menjadi sekretaris kepala dinas, karena kedua jabatan tersebut memiliki jenjang dan persyaratan yang berbeda Koordinator /Staf: Biasanya merupakan Jabatan Pelaksana (sebelumnya dikenal sebagai Jabatan Fungsional Umum/JFU) atau Jabatan Fungsional, yang merupakan jenjang jabatan yang lebih rendah dalam struktur birokrasi PNS. Sementara Jabatan Sekretaris Kepala Dinas: Merupakan Jabatan Administrator (struktural eselon III), yang merupakan jenjang jabatan pimpinan tingkat menengah untuk Pengangkatan dan kenaikan jabatan PNS diatur ketat dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS (sebagaimana diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020), yang mensyaratkan hal-hal berikut:

  POLRES LAHAT GIAT LATIHAN PRA OPS SIKAT MUSI II TAHUN 2025

Syarat dan Prosedur: Pengangkatan ke dalam jabatan struktural (Administrator) memerlukan proses seleksi, seperti melalui uji kompetensi atau penilaian kinerja, dan harus memenuhi kualifikasi serta kompetensi Seseorang tidak bisa melompati beberapa jenjang sekaligus (misalnya, dari pelaksana langsung ke administrator) tanpa melalui prosedur yang ditetapkan

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan