MMCNEWS.ID | DPRD Kabupaten Jombang menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban bupati atas pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Kamis (12/2/2026) siang.
Dalam forum tersebut, Bupati Jombang Warsubi menegaskan, Raperda ini dirancang untuk memperkuat tata kelola aset daerah secara menyeluruh, transparan, dan terukur.
“Raperda ini mengatur seluruh siklus pengelolaan BMD secara komprehensif. Mulai dari perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, hingga pembinaan, pengawasan, serta pengendalian,” ungkap Warsubi di hadapan anggota dewan.
Menjawab pandangan Fraksi PKB, Warsubi memastikan pemanfaatan aset daerah dilakukan melalui mekanisme yang sah dan akuntabel.
Skema yang disiapkan meliputi sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, Bangun Guna Serah (BGS), hingga Bangun Serah Guna (BSG).
Menurutnya, seluruh proses berada dalam pengawasan aparat pengawasan internal pemerintah daerah serta lembaga berwenang lainnya guna mencegah inefisiensi dan potensi kerugian daerah.
“Semua pelaksanaan harus sesuai standar pemeriksaan dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Pemkab Jombang juga menetapkan indikator kinerja pengelolaan BMD, antara lain tingkat pemanfaatan aset, ketertiban administrasi, kepastian legalitas, optimalisasi nilai manfaat, kontribusi terhadap pendapatan daerah, serta peningkatan kualitas pelayanan publik. Ketentuan teknisnya akan dituangkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Terkait masukan fraksi soal pemanfaatan aset agar tetap membuka ruang ekonomi bagi masyarakat, Warsubi menegaskan prinsip kehati-hatian tetap dikedepankan.
“Pemerintah daerah berkomitmen membuka ruang ekonomi, tetapi tidak boleh mengorbankan keselamatan pengguna jalan dan ketertiban umum,” ucapnya.
Ia mencontohkan penataan lapak semi permanen dan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di bahu jalan.
Melalui Dinas Perhubungan, Pemkab Jombang melakukan patroli rutin dan operasi gabungan untuk edukasi sekaligus penertiban agar fungsi ruang jalan tidak disalahgunakan.
Menanggapi dorongan fraksi terkait legalitas aset, Pemkab Jombang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menggandeng ATR/BPN Jombang guna mempercepat sertifikasi tanah milik pemerintah daerah.
Pendataan aset bangunan negara, baik gedung maupun jalan kabupaten, juga dilakukan bertahap untuk memastikan tertib administrasi dan kepastian hukum.
Soal pemasangan kabel jaringan WiFi, Warsubi menyebut regulasinya telah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi dan Perbup Nomor 10 Tahun 2025.
Pemkab berkomitmen melakukan penataan dan pengawasan agar tetap tertib serta memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam kesempatan itu, ia juga memaparkan perkembangan penyelesaian Hak Guna Usaha (HGU) Perumda Perkebunan Panglungan.
Pemkab telah membentuk tim penyelamatan aset melalui Keputusan Bupati Nomor 263 Tahun 2025.
Pematokan aset telah dilakukan, disusul pendaftaran HGU ke ATR/BPN pada 9 Februari 2026 dan survei pertimbangan teknis sehari setelahnya.
Ketua DPRD Jombang, Hadi Atmaji, menyebut pembahasan Raperda tersebut kini tinggal menyisakan satu kali rapat paripurna.
“Bupati sudah menjawab seluruh pandangan umum fraksi. Tinggal paripurna terakhir dengan agenda persetujuan fraksi-fraksi,” pungkasnya.
Reporter: Adi















