Ket foto ; istimewa
Pamekasan||MMCMadura, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas Pandangan Umum (PU) Fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, Senin (02/06/25).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Pamekasan, Khoirul Umam, dan dihadiri langsung oleh Bupati Pamekasan, KH. Kholilurrahman, Sekertaris Daerah Masrukin, serta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan.
Dalam penyampaiannya, Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman menjelaskan bahwa beberapa kegiatan yang tidak diselesaikan atau mengalami gagal bayar pada tahun anggaran 2024 disebabkan oleh tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD), termasuk pendapatan transfer dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Pendapatan yang tidak tercapai menyebabkan kas daerah sangat terbatas, sehingga tidak mencukupi untuk membayar semua kegiatan yang sudah terlaksana atau terealisasi secara fisik,” ujarnya di hadapan fraksi-fraksi.