DUA ORANG LAKI LAKI TP PENGEDAR GANJA DIBEKUK SATRESNARKOBA POLRES LAHAT.

  • Bagikan

MMCNews, Lahat -Sumsel : 31 Oktober 2025.

Jajaran Satres Narkoba dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA NOPRIANTO,S.H., Beserta anggota, berhasil Ungkap Kasus Narkoba berdasarkan Laporan Polisi :
LP / A – 92 / X / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 30 Oktober 2025.

Dua orang Laki laki Tersangka Pelaku Pengedar Narkotika jenis Ganja yakni inisial : ARAF (24 Tahun) dan Rekan nya YADI (42 Tahun) beralamat dari Desa Ulak Dabuk, kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang. Propinsi Sumatera Selatan

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto. SIK. MIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono. SH mengatakan berawal Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Ganja tepat nya di Kelurahan Pagar Agung Yang dilakukan oleh sdr. ARAF, selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan aggotanya untuk melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. setelah sasaran dan ciri – ciri orang tersebut telah diketahui oleh personil Satresnarkoba maka pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 wib personil Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap tersangka a.n. ARAF dan YADI pada saat itu tersangka sedang berada didalam mobil merek Mitsubishi T120SS warna hitam dengan No.Pol: BG xxxx S yang terparkir di halaman terminal Batay yang beralamat Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat KabupatenbLahat.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan