MMCNews Lahat -Sumsel : 22 Desember 2025.
Jajaran Satresnarkoba Polres Lahat Polda Sumsel dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., bersama Kanit IDIK I IPDA NOPRIANTO, S.H. dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RADEN PUTRO, S.H., Beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat berhasil mengungkap Kasus Tersangka Pelaku (TP) Pengedar Narkotika Jenis Ganja
berdasarkan Laporan Polisi ;
LP / A / 111 / XII / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 21 Desember 2025.

Kapolres Lahat AKBP NOVI EDYANTO. SIK. MIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat AIPTU LISPONO. SH mengutarakan Personil nya telah mengamankan 2(Dua) orang Laki laki Tersangka Pelaku sebagai Pengedar Narkotika di Wilayah Hukum Polres Lahat kedua Tersangka yakni :
ROCKY dan rekan nya REFKI berasal dari desa Durian Dangkal kecamatan Mulak Sebingkai Kabupaten lahat Provinsi Sumsel
Berawal Kasat Res Narkoba Polres Lahat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di SDN 1 Desa Pulau Pinang Kec. Pulau Pinang Kab. Lahat sering terjadi transaksi Narkotika selanjutnya Kasat Res Narkoba Polres Lahat memerintahkan Anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah sasaran dan ciri – ciri orang tersebut telah diketahui, pada hari minggu tanggal 21 Desember 2025 sekira jam 00.10 wib Personil Sat Res Narkoba melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang tersangka a.n. ROCKY dan REFKI di perkarangan SDN 1 Desa Pulau Pinang Kec. Pulau Pinang Kab. Lahat,
Saat dilakukan penangkapan tersangka a.n. ROCKY B
membuangkan 1 (satu) buah bungkusan kertas warna cokelat yang sebelumnya tersangka simpan diselipan celana yang tersangka gunakan, saat diperiksa bungkusan warna cokelat tersebut berisikan daun -daun kering diduga Narkotika jenis Ganja, kemudian Personil Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan badan Tersangka a.n. ROCKY dan mendapatkan 1 (satu) buah kotak rokok merek RC Blueberry berisikan 1 (satu) paket kecil daun kering terbungkus timah rokok di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang ia gunakan,
Lalu kemudian Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka a.n. REFKI didapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan di dalam saku celana sebelah kiri bagian belakang, Personil Sat Res Narkoba juga melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) unit Handphone Android milik kedua tersangka karena diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika.
Dan diakui oleh tersangka bahwa barang bukti Narkotika jenis Ganja tersebut benar adalah miliknya yang ia dapat dari Kota Pagaralam dengan cara membeli untuk dijual kembali
– 1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus kertas berwarna cokelat diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat Brutto: 40,82 (empat puluh koma delapan dua) gram;
– 1 (satu) paket kecil daun kering terbungkus timah rokok diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat Brutto: 1,76 (satu koma tujuh enam) gram;
– 1 (satu) kotak rokok merek RC Bold Blueberry warna ungu;
– 1 (satu) bungkus plastic klip transparan;
– 2 (dua) unit Handphone Android.
Ahir nya kedua orang Tersebut berikut barang bukti yang didapat di TKP tersebut dibawa oleh Personil Sat Res Narkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan kedua nya dikenakan KUHAPid
Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 133 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Pewarta. MAR
Sumber resmi Humas Polres Lahat.















