Oknum PPK dan pejabat Dinas Perkim diduga dengan sengaja melakukan Persekongkolan Jahat dan mengatur proyek ini, “PPK, PA, PPTK sdh melakukan survey harga ke Pabrikan Lampu di Jakarta, namun tidak dijadikan referensi malah menggunakan harga yang ditetapkan DPA Dinas Perkim. Ini sudah melanggar Aturan dan Perundangan yang berlaku, khususnya Perpres Pengadaan Barang/Jasa serta Keputusan Kepala LKPP. Wajar kalo kami menduga telah terjadi Persekongkolan Jahat dan melakukan Mark up Harga” ungkap Anang.
Kasus serupa juga pernah terjadi tahun 2019 lalu, Dinas Perkim Tanjab Barat pengadaan LPJU senilai Rp. 9 Milyar yang ditangani Kejari, namun sampai kini kasus ini tidak tuntas dan kali ini terulang kembali dengan dugaan kerugian negara selisih harga sebesar Rp. 1,4 Milyar, maka dari itu kami sampaikan dengan tegas, agar pihak Kejaksaan Tinggi Jambi agar sesegera mungkin mengambil langkah tegas. Panggil dan Periksa oknum PPK, PA, PPTK dan Rekanan yang telah melakukan tindakan Koorporasi atau Persekongkolan jahat ini. “Ibarat pepatah, buah kecapi mainan kero. Belum mati belum nak Jero” ini harus segera dihentikan dan tuntaskan kasusnya, agar tidak berulang terus menerus dan menimbulkan kerugian keuangan negara yang lebih besar, ungkap Anang. (ZOEL)















