Batas Usia Pencalonan Kades di Uji Dua Mahasiswa

  • Bagikan

Jakarta – Permohonan dua orang mahasiswa Universitas Negeri Gorontalo, yakni Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi’ah Alamri dalam pengujian Pasal 33 Huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) tidak dapat diterima. Demikian Putusan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 Mahkamah Konstitusi (MK) digelar dalam Sidang Pengucapan Putusan di Ruang Sidang Pleno MK. Pada Senin (29/06/2026).

Mahkamah dalam pertimbangannya, menilai uraian kerugian konstitusional Pemohon tidak memiliki hubungan sebab akibat antara norma yang diuji terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Menurut Mahkamah, uraian anggapan kerugian hak konstitusional Pemohon satu secara potensial lebih banyak ditekankan mengenai rencana Pemohon I untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa Ponelo Tahun 2026 namun pencalonan tersebut tidak dapat dilakukan karena baru berusia 21 hingga 22 tahun pada saat pendaftaran. Sedangkan uraian anggapan kerugian hak konstitusional secara potensial hanya didasarkan pada keinginan Pemohon II untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa,” ucap Suhartoyo yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.

Lebih lanjut Mahkamah menilai Pemohon tidak dapat membuktikan kerugian hak konstitusional yang secara faktual dialami atau potensial dapat terjadi. “Karena Pemohon I dan Pemohon II sama sekali tidak menunjukkan bukti telah berupaya mencalonkan diri sebagai kepala desa pada daerah tertentu,” kata Suhartoyo.

Dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah menilai Pemohon I dan Pemohon II tidak dapat menunjukkan kerugian atau pun potensi kerugian konstitusional yang dialami dan memiliki hubungan sebab akibat dengan norma pasal yang dimohonkan untuk diuji.

“Dalam konteks ini kerugian konstitusional yang diuraikan oleh Pemohon Satu dan Pemohon Dua tidak meyakinkan Mahkamah sebagai anggapan kerugian hak konstitusional yang bersifat spesifik, khusus, dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi,” ucap Suhartoyo.

Sebelumnya, aturan mengenai batas usia pencalonan kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 33 huruf e UU Desa diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para Pemohon Permohonan Nomor 186/PUU-XXIV/2026 ini, yakni Putri Naylarizki Lasamano dan Muthi’ah Alamri mempersoalkan bunyi Pasal 33 Huruf e UU Desa yang berbunyi “Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar…” yang dianggap menghalangi Pemohon untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Desa.(*)

Penulis: Ilham W.M.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan