Dugaan Pembangunan Double Track Rel Jalur Ganda PT.KAI Tidak Mengantongi Izin

  • Bagikan
Img 20240716 061347

Mmcnews,Sriwijaya_Lahat :16 _JULI 2024.

Timbul duugaan Tidak mengantongi / memiliki Izin, RKKL /Amdal Proyek PT.KAI pada pekerjaan Pembangunan Double Track rel Ganda yang dilaksanakan berawal di wilayah kelurahan RD.PJKA kecamatan Lahat kabupaten Lahat Propinsi Sumatera Selatan setelah Kantor Pelaksana Kegiatan Proyek disambangi dan dipertanyakan oleh Lurah RS PJKA Mieki Anggelio Palatas ,SE.MM

Dikatakann Melki Proyek PT.KAI sejak awal melakukan Penertiban dan Pembongkaran Banguanan yang berada disisi tepi jalur sepanjang Rel KA untuk Pembangunan Double Track Rel Ganda yang sedang berjalan hampir lebih kurang 90 Hari belum ada /tidak pernah salah satu orang pun dari Pihak PT KAI _Pelaksana Proyek atau yang mewakil datang ke kantor kelurahan PJKA kecamatan Lahat untuk meminta rekomendasi dalam pengajuan proses RKKL/AMDAL, izin prinsip , Izin Lokasi, Konsultasi Publik dengan Masyarakat yang terdampak Lingkungan Penyampaian Informasi melalui Media Massa sebagai Dokumentasi Dalam pelaksanaan Pekerjaan Proyek yang akan Berdampak Lingkungan setempat

Img 20240716 055946

Lurah PJKA Lahat Melki dalam hal ini tidak tau sama sekali ada atau tidak izin dan dokumen RKKL /Amdal yang dimilik oleh pihak pelaksana PT.KAI dalam melakukan pekerjaan pembangunan Double Track rel ganda yang dimaksud tersebut, sehingga untuk memperjelas Dugaan tersebut Lurah PJKA bersama beberapa rekanan Awak Media , Aktivis menyambangi Kantor birokrasi Pelaksanaan Pembangunan Proyek PT.KAI tersebut

Setiba Dilokasi dengan suasana yang akrab kemudian Lurah mengutarakan Bahwa dari Warga dan Awak Media Mempertanyakan Tentang Amdal dll selanjut pihak dari Pelaksana Pimpinan Proyek Andi Sihite yang diwakili oleh Sosilo selaku Sm Track mengutatak m RKKL /Amdal’ kita” (Pihak PT.KAI ) sudah ada Dokumen Evaluasi tentang Analisa Amdal yang ada dokumen tersebut berada disimpan di Kantor DriveIII Palembang Propinsi Sumatera Selatan dan kami disini hanya pelaksana kegiatan lapangan untuk lebih jelas secara Detail kami tidak berwenang untuk memiliki, menyimpan Dokumen tersebut atau silahkan Bapak Bapak Konfirmasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lahat mungkin disana ada Arsip dan adata Regestrasi nya

Img 20240716 043917

Selanjut Melki mempertanyakan kan kapan SKKL /Amdal nya diterbitkan dijawab nya Susilo Dokumen tersebut dibuat pada tahun 2023 sebelum Pelaksanaan Penertiban, Pembongkaran dan Pembangunan Doubel Track Rel Ganda Ahir nya Secara singkat Melki menegaskan membantah keterangan yang disampaikan Susilo selaku perwakilan PT.KAI dikarenakan keberadaan lokasi Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Proyek PT.KAI yang ada adalah masuk dalam Wilayah keLurahan PJKA kecamatan lahat sehingga sebelum melaksanakan Pembangunan terlebih dahulu pihak pelaksana atau perwakilan dari PT KAI melapor menyampaikan Permohonan izin untuk melaksanakan Pekerjaan Proyek dan ini memang ada aturan yang diberlakukan Otonomi Daerah sebagai Kepala Wilayah dimana lokasi Proyek itu berada

Img 20240716 060258

Diakui Melki untuk laporan pada saat akan melaksanakan penertiban dan pembongkaran memang Pihak PT KAI sudah berkordinasi dengan Lurah PJKA namun untuk Pelaksanaan pembangunan Proyek Double Track/ Rel Ganda Samapi hari ini tidak ada satu orangpun yang Datang menghadap baik perwakilan dari PY.KAI untuk menyampaikan laporan dan meminta rekomendasi Izin pelaksanaan
Pekerjaan ditambahkan nya saya bekerja sebagai Lurah di Kantor Keluran RD .PJLA sejak tahun 2020 sampai sekarang

Dan bila memang sudah ada Dokumen RKKL /Amdal, Izin Domisili , Konsultasi Publik, Penyampaian Informasi melalui Media Massa kenapa saya tidak pernah tau dan tidak ada bukti Arsip dokumentasi atas nama PT.KAI sebagai Catatan di Kelurahan RD PJKA tegas ” Melki’

Disis lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup Lahat Ir. Agus Salman melalui kepala Bidang 1 Tata Lingkungan Eddi Adwar.ST.MM yang membidangi Komisi Analisa Amdal Mengutarakan
Terkait masalah ataupun yang dipertanyakan berupa Dokumen RKKL/AMDAL pada pelaksanaan pekerjaan PT KAI sudah ada Dokumen Evaluasi tentang Kegiatan Perkerjaan Rel Perkereta apian PT KAI diterbit kan pada Tahun 2023 dengan Lokasi Kabupaten Muara Enim- Kabupaten Lahat- Kabupaten Empat Lawang sementara untuk Teknis Pelaksanaan Pekerjaan bidang bidang pihak DLH tidak berwenang untukenjawabbdan memberikan keterangan dikarenakan pekerjaan yang ada maupun Proses secara mendalam adalah Pihak Drive III Palembang Sumsel

Menyikapi Polemik yang ada salah satu Aktivis Pemantau Pembangunan Fedi.SH mengutarakab sesuai Peraturan Daerah dengan diberlakukan nya Otonomi Daerah pada setiap kegiatan Pelaksanaan Pekerjaan suatu Proyek baik Dinas maupun Pihak Lain nya milik Pusat. propinsi ataupun Daerah setempat yang berdampak pada Lingkungan terlebih dahulu harus melapor /Izin kepada Pejabat Wilayah Setempat pabila Posisi Proyek Tersebut masuk dalam Wilayah pejabat terbit selain itu adanya Konsultasi Publik yang akan berDampak kepada lingkungan dari Pekerjaan Proyek seperti adanya proyek Pembangunan Double Track tel Ganda tampak terlihat jelas adanya Aktifitas Kendaraan Alat Berat, Dump Truk Angkutan Tanah. material untuk dilokasi tidak menutup kemungkinan adanya menimbulkan Polusi dan Kemacetan Arus lalu Lintas pada saat jam Kerja

Untuk ini perlu nya Dokumentasi pada Pelaksana dilapangan sebagai Bukti bahwa kegiatan memang sudah Ready dengan dilengkapi Dokumentasi Evaluasi Analisa Dampak Lingkungan sesuai Izin lokasi Serta telah dilakukan nya konsultasi Kepada Publik yang terdampak Lingkungan juga pemberitahuan Informasi melalui Media Massa jangan hanya bicara’ Katanya ” namun secara Legal tidak dapat membuktikan secara jelasdan realagar tidak menjadi Pertanyaan dan Dugaan bagi Publik maupun Instansi yang terkait .Ujar Fendi

Tim Red MMC /Keperwil Propinsi Sumsel (M.Umar)

  • Bagikan