MMCNews, Lahat -Sumsel : 26 Desember 2025.
Sumber resmi Humas Polres Lahat Polda Sumsel
Jajaran Polsek Kikim Timur Polres Lahat telah berhasil Ungkap Kasus Curanmor hasil serahan dari masyarakat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 13 / XII / SPKT / 2025 / POLSEK KIKIM TIMUR / POLRES LAHAT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 26 Desember 2025
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto. SIK. MIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono. SH mengatakan terkait Perkara diatas pihak juga telah meringkus Seorang Laki Laki Tersangka Pelaku (TP) Pencururian Dengan Pemberatan jenis Kendaraan bermotor (R2) inisial : ENDRA ( 30 tahun) Warga asal Desa Bungamas Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel dan Korban /Pelapor inisial M. ISWANTO
(43 Tahun) warga yang berdomisili :di Desa Marga Mulya Kecamatan .Kikim Timur Kabupaten Lahat Lahat.
Bermula pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025, sekira jam 18.30 Wib, bertempat di Desa Marga Mulya Kec. Kikim Timur Kab. Lahat tepatnya di teras samping rumah, diduga telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang dilakukan oleh Tersangka Pelaku an. ENDRA dan rekan nya AKBAR dengan cara 2 (dua) orang pelaku mendatangi rumah pelapor dengan tujuan membeli kopi .















