MMCNews, Lahat -Sumsel : 26 Desember 2025.
Sumber resmi Humas Polres Lahat Polda Sumsel
Jajaran Polsek Kikim Timur Polres Lahat telah berhasil Ungkap Kasus Curanmor hasil serahan dari masyarakat berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 13 / XII / SPKT / 2025 / POLSEK KIKIM TIMUR / POLRES LAHAT / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 26 Desember 2025
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto. SIK. MIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono. SH mengatakan terkait Perkara diatas pihak juga telah meringkus Seorang Laki Laki Tersangka Pelaku (TP) Pencururian Dengan Pemberatan jenis Kendaraan bermotor (R2) inisial : ENDRA ( 30 tahun) Warga asal Desa Bungamas Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel dan Korban /Pelapor inisial M. ISWANTO
(43 Tahun) warga yang berdomisili :di Desa Marga Mulya Kecamatan .Kikim Timur Kabupaten Lahat Lahat.
Bermula pada hari Kamis tanggal 25 Desember 2025, sekira jam 18.30 Wib, bertempat di Desa Marga Mulya Kec. Kikim Timur Kab. Lahat tepatnya di teras samping rumah, diduga telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang dilakukan oleh Tersangka Pelaku an. ENDRA dan rekan nya AKBAR dengan cara 2 (dua) orang pelaku mendatangi rumah pelapor dengan tujuan membeli kopi .
Selanjutnya nya lkedua pelaku duduk di depan teras sambil minum kopi, sekira + 30 (tiga puluh) menit kemudian salah satu pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan dan masuk ke ruangan keluarga lalu pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor milik pelapor yang berada di dalam rumah tepatnya di atas meja TV, akan tetapi saat itu pelaku tepergok oleh anak pelapor an. (AN) yang saat itu sedang menonton TV,
kemudian sdri. AN menegur pelaku lalu pelaku langsung pergi keluar dengan membawa kunci sepeda motor, saat sdri. ANI akan mengejar pelaku salah satu pelaku yang diketahui bernama sdr. ENDRA menyusul ke dalam ruangan keluarga dan menghalangi sdri. ANI dengan cara memukul lengan kiri dan kepala sebelah kiri dengan tangan kanan sebanyak 1 (satu) kali sehingga pelaku yang mengambil kunci kontak sepeda motor tersebut berhasil membawa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda dengan No.Pol : BG 5418 EAC dengan nomor rangka MH1JFZ124JK509399 dan nomor mesin : JFZ1E-2511963 yang terparkir di teras samping rumah pelapor.
Atas kejadian ini pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 9.000.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian pelapor melaporkan kejadian ini ke polsek kikim timur untuk di proses lebih lanjut tepat
Pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025, sekira jam 03.15 Wib anggota piket fungsi unit reskrim Polsek Kikim Timur menerima serahan 1 (satu) orang laki-laki tersebut dari masyarakat Desa Marga Mulya Kec. Kikim Timur Kab. Lahat yang mana 1 (satu) orang laki-laki tersebut telah tertangkap tangan dan diamankan oleh masyarakat di TKP dan selanjutnya tersangka diamankan di Polsek Kikim Timur guna kepentingan Penyidikan.
Saat ini Tersangka berikut Barang Bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda motor merek Yamaha mio soul warna putih tanpa No.Pol dengan nomor rangka : MH328D00B9J832405 dan nomor mesin : 5EW04 YW-1. dan
– 1 (satu) lembar STNK Sepeda motor merek Honda warna hitam dengan No.Pol : BG 5418 EAC dengan nomor rangka MH1JFZ124JK509399 dan nomor mesin : JFZ1E-2511963 atas nama M. ISWANTO
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Kikim Timur guna penyidikan lebih lanjut.
Pewarta. Mar















