Ket Foto; Yayasan Miftahul Ulum desa Panjalinan.
Bangkalan || MMCMadura, Keluarga pendiri yayasan Miftahul Ulum Desa Panjalinan kecamatan Blega Kabupaten Bangkalan akan melaporkan Amir yang telah diduga merubah kepengurusan akta yayasan tanpa melibatkan pendiri dan keluarga dalam merubah kepengurusan.
Didampingi Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Pembela kesatuan tanah air Indonesia bersatu (PEKAT – IB) keluarga korban melengkapi berkas serta saksi sebelum melaporkan ke Aparat penegak Hukum (APH).
Dalam keterangannya Jauhari yang merupakan menantu dari pendiri yayasan itu kepada media ini menjelaskan, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan yayasan yang menurut dia ada dugaan pengalihan penguasaan terselubung yang didalamnya pengurus diisi mulai dari mertua hingga istrinya.
” Saya tidak pernah dilibatkan pak. Bahkan saya yakin ada dugaan pemalsuan tanda tangan dan notulen rapat untuk menerbitkan akta itu. Isinya mertua dan istrinya dijadikan pengurus. ” Katanya kamis (25/12/25).
Pihaknya sudah konsultasi bersama keluarga besar untuk melaporkan permasalahan itu agar terungkap bagaimana mekanisme pengurusan akta bisa keluar tanpa melibatkan pendiri yayasan.
” Ini tentang amanah orang tua kami, jadi saya sudah komunikasi bersama keluarga besar terkait masalah ini. Awalnya memang mertuanya diminta untuk dicarikan seorang pengajar eeh malah kok tidak punya adab, kepengurusan diganti tanpa ada musyawarah dengan pendiri. Pernah dulu masalah ini bergejolak pak.” Ungkap jauhari.
Sementara itu Amir yang diduga telah melakukan penguasaan terselubung saat dikonfirmasi media ini melalui telfon mengatakan, terkait akta notaris mengakui telah membuat dan mengurus saat mertuanya masih hidup pada tahun 2009 lalu, ia meminta agar media ini melakukan konfirmasi langsung kepada komite sekolah.
” Kalau lebih jelasnya ke komite pak. Dan langsung tanyakan saja ketemu langsung nanti.” Kata Amir.
Disinggung nama nama pengurus yang diduga semua merupakan keluarganya Amir bungkam tidak merespon pertanyaan wartawan.
Informasi yang dihimpun media ini berdasarkan fakta, struktur yayasan Miftahul Ulum pembina Mohammad Pa’il, pengawas, Amrini, ketua, Mohammad Amir, Wakil ketua, Mohammad hariyanto imron, sekertaris Abdurrahman, bendahara, Nurhayati.
Dengan adanya struktur pengurus yang ada dalam akta itu cukup jelas bahwasanya ada dugaan penguasaan terselubung yang dilakukan.
Penting diketahui publik, Memalsukan notulen sangat bisa dipidana, karena notulen termasuk kategori “surat” yang dapat menimbulkan hak, kewajiban, atau menjadi alat bukti, sehingga pelakunya dapat dijerat pidana pemalsuan surat berdasarkan Pasal 263 KUHP (atau Pasal 391 UU 1/2023), dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun jika memenuhi unsur-unsur pemalsuan dan penggunaan surat palsu.
Bersambung……!!















