Pinjam Motor Teman, Malah Digadaikan! Pria Asal Peterongan Ditangkap di Lamongan

  • Bagikan

MMCNEWS.ID | Niat meminjam sepeda motor untuk keperluan tertentu justru berujung dugaan penipuan dan penggelapan. Seorang pria berinisial Andik Angga Pamungkas (31), warga Desa Dukuhklopo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Jombang Kota setelah diduga membawa kabur sepeda motor milik temannya dan menggadaikannya kepada pihak lain.

Pelarian tersangka akhirnya terhenti di Kabupaten Lamongan. Polisi meringkus Andik di sebuah rumah di Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame, pada Rabu (14/10/2026) siang. Sementara itu, sepeda motor milik korban hingga kini masih dalam pencarian petugas.

Kasus ini bermula ketika korban, Moch Alil Nastain (29), warga Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, menerima pesan WhatsApp dari tersangka pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam pesan tersebut, Andik meminjam sepeda motor Honda Vario warna hitam tahun 2015 bernomor polisi S 3207 ZZ.

Awalnya, korban tidak menaruh curiga. Tersangka berjanji mengembalikan sepeda motor tersebut pada sore hari, sekitar pukul 16.30 WIB.

Korban kemudian menjemput Andik dan mengantarkannya ke rumah nenek tersangka di Dusun Plosowedi, Desa Plosogeneng, Kabupaten Jombang. Setelah itu, sepeda motor dibawa oleh tersangka.

Namun, janji tinggal janji. Hingga sore berganti malam, kendaraan tersebut tak kunjung kembali ke tangan pemiliknya.

Korban berusaha menghubungi tersangka melalui telepon maupun pesan singkat. Sayangnya, upaya tersebut tidak mendapat respons. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Jombang Kota.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp10 juta.

Kapolsek Jombang Kota, AKP Edy Widoyono, membenarkan pengungkapan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.

“Setelah menerima laporan dari korban, anggota Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan mendalam. Pada Rabu (14/10/2026) pagi sekitar pukul 06.30 WIB, petugas mendapatkan informasi akurat terkait keberadaan tersangka di wilayah Kabupaten Lamongan,” ujar AKP Edy Widoyono saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).

Berbekal informasi tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Jombang Kota yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dian Rizal Mabrur langsung bergerak menuju lokasi persembunyian tersangka.

Hasilnya, sekitar pukul 13.30 WIB, petugas berhasil mengamankan Andik di sebuah rumah di Desa Sukorame, Kecamatan Sukorame, Kabupaten Lamongan. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan.

Menurut AKP Edy, tersangka diduga menggunakan modus meminjam sepeda motor korban dengan alasan memiliki keperluan tertentu. Namun, kendaraan tersebut justru digadaikan kepada pihak lain tanpa seizin pemiliknya.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Jombang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa BPKB sepeda motor Honda Vario milik korban.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan sepeda motor yang diduga telah digadaikan sekaligus menelusuri pihak yang menerima gadai tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 subsidier Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polisi masih mendalami perkara tersebut guna melengkapi proses penyidikan dan mengungkap keberadaan kendaraan yang menjadi objek perkara.

Reporter: Adi

  • Bagikan