FPI Dibubarkan, Ini Tanggapan Amin Rais

  • Bagikan

“Karena kita menunggu-menunggu kayak apa pengadilan HAM berat, ternyata tujuh anggota komnas ham memberikan false hope seolah-olah sungguh-sungguh. Jadi ini sudah usai,” kata Amien.

“Korupsi bansos pun tidak akan diangkat kemana-mana sudah selesai juga itu,” imbuhnya.

Pemerintah Tunjukan Bukti FPI Langgar Hukum
Diketahui, Pemerintah melarang seluruh aktivitas dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah menganggap, sejak 20 Juni 2019, FPI sudah bubar.

Keputusan tersebut diambil setelah Menko Polhukam Mahfud MD memimpin rapat bersama Menkum HAM Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian dan sejumlah kepala lembaga negara. Termasuk Kapolri Idham Azis dan Panglima TNI Hadi Tjahjanto.

Mahfud MD mengutip Peraturan UU dan sesuai putusan MK nomor 82 PUU11 Tahun 2013 tertanggal 23 Desember 2014. Dia pun menegaskan, pemerintah melarang aktivitas FPI.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” terang Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).

Dalam pengumumannya, Mahfud juga memutar empat video tentang kegiatan FPI yang dianggap bertentangan dengan hukum. Salah satu video yang diputar yakni, ada sejumlah anggota FPI yang berbaiat kepada ISIS di Makassar. Satu video juga memutar tentang pidato provokasi pimpinan FPI Habib Rizieq Syihab tentang konflik Ambon dan Poso.

Mahfud mengatakan, bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.

“Tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya,” jelas Mahfud MD.

Arikel tersebut sebelumnya telah tayang di Merdeka.com dengan judul FPI Dibubarkan, Amien Rais Minta Pemerintah Tak Menyesal di Kemudian Hari.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan