MMCNEWS.ID | Puluhan massa yang tergabung dalam Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) menggelar aksi damai di depan kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang, Kamis (8/5/2025).
Mereka menyampaikan tuntutan keberatan atas kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dinilai tidak wajar dan pengenaan pajak terhadap fasilitas ibadah seperti musala.
Koordinator aksi, Joko Fatah Rochim, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lonjakan NJOP yang dianggap “mencekik kayak setan”. Ia mencontohkan kenaikan NJOP tanah miliknya dari Rp 300 ribu menjadi Rp 1,4 juta dengan NJOP mencapai Rp 4 juta. Selain itu, ia juga menyoroti tingginya biaya jual beli yang mencapai 25 persen.
“Kami banyak sekali keluh kesah aduan dari masyarakat terkait dengan penawaran yang gila itu,” ujar Joko di sela-sela aksi demo
Lebih lanjut, FRMJ juga mempersoalkan adanya pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap musala. Joko mengaku heran mengapa tempat ibadah bisa dikenakan pajak, padahal menurutnya bukti pelunasan pajak musala tersebut sudah ada.
“Musola aja kena, la ini saya heran ini musola dan belum masjid ya. Harusnya tahu kenapa kok sampai dikenakan pajak dan itu sudah dibayar, bukti pelunasannya ada,” tegasnya.
Dalam tuntutannya, FRMJ mendesak Bupati Jombang yang baru untuk merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2024 terkait NJOP. Mereka menilai peraturan tersebut tidak masuk akal dan memberatkan masyarakat kecil.
“Tuntutan kita, saya minta kepada Bupati yang baru untuk merevisi mengenai perda nomor 5 tahun 2024 itu peraturan bupati dan itu harus direvisi, karena di sini sangat tidak masuk akal membebankan kepada masyarakat bawah,” serunya.
Joko juga menyayangkan pernyataan Kepala Bapeda Jombang yang terkesan melempar tanggung jawab kepada pejabat sebelumnya terkait penetapan NJOP tersebut. “Kalau tadi Pak Hartono mengatakan bahwa ini produk yang lama, harusnya sebagai kepala Bapenda yang baru bisa membenahi kalau gak cocok,” katanya.
Menanggapi aksi dan tuntutan massa, Kepala Bapenda Jombang, Hartono, menjelaskan bahwa penetapan NJOP tahun 2024 merupakan hasil penilaian (apraisal) yang dilakukan pada tahun 2022 sebelum dirinya menjabat. Proses penilaian tersebut melibatkan 50 tim penilai dan telah menghasilkan buku hasil penilaian.