Polri  

Gagal Melakukan Aksinya Pelaku Curanmor Diringkus Polisi

Kompol Ari Menambahkan, tersangka melakukan aksinya sekira pukul 11.30 Wib sehabis makan di daerah Kya-Kya, kemudian setelah makan langsung jalan menuju ke Jl. KH. Mas Mansyur surabaya, setelah di Gang 2 Jl. Sukodono tersangka masuk dan melihat ada kendaraan Honda Beat Warna putih yang sedang terparkir didepan rumah.

“tersangka berhenti dan memarkir kendaraannya, lalu berjalan menuju ke sepeda motor honda Beat lalu duduk diatasnya, setelah melihat situasi sepi pelaku mencoba pakai kunci Lok namun tidak bisa, kemudian dengan kunci T juga tidak bisa, sampai akhirnya ketahuan pemilik kendaraan.” paparnya.

Dari penangkapan tersebut polisi mengamankan seorang pelaku berikut barang bukti, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih, 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria 1 (satu) buah kunci Y,  2 (dua) buah anak kunci T, 1 (satu) kunci Lok, 1 (satu) buah tas Slempang warna Merah, selanjutnya dibawa ke Mapolsek untuk penyidikan lebih lanjut.

  Irjen Pol. (Purn.) Benny Mamoto: Pengurus SMSI Harus Kembangkan Media Siber untuk Masyarakat

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHPidana diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (503m)

Tinggalkan Balasan