Gagal Nyabu Dua Wanita Ditangkap Polisi

  • Bagikan

SURABAYA, MMCNEWS.ID– Dua wanita ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya, dalam kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu, pada Sabtu 19 Maret 2022, sekira pukul 05.00 WIB di Jl. Jemursari depan Bess Mansion.

Diketahui dua tersangka wanita tersebut bernama Mudholifah (44) tahun, asal Jember tinggal di Jl. Putat Jaya 2-A no. 25 Surabaya, dan Desy Rachma Pujiastuti (36) tahun, bertempat tinggal di Jl. Banyu Urip Kidul 1-D No.25 Surabaya.

Kronologis penangkapan, berawal ketika anggota Unit Reskrim Polsek Rungkut mencurigai salah seorang wanita yang diduga membawa Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu, informasi tersebut didapat dari warga sekitar. selanjutnya anggota melakukan pemantauan dan membuntutinya sampainya didepan apartemen Bess MANSION, Jl. Jemursari Kec. Wonocolo Surabaya, kemudian anggota melakukan penyergapan dan penangkapan.

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapati 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal putih yang diduga Narkotika Golongan 1 jenisa sabu-sabu, serta alat hisap sabu terbuat dari botol plastik, yang dibawanya dengan cara dimasukkan ke dalam kotak warna hijau dan dibungkus dengan tas kresek warna hitam.

Saat diinterogasi petugas, tersangka Mudholifah mengakui bahwa barang haram tersebut di dapatkan dari membeli dari temannya bernama Tuti, dan juga didapatkan dari tersangka lainnya yaitu tersangka Desy Rachma Pujiastuti alias Tuti warga Banyu Urip Kidul Surabaya, seharga Rp. 300.000-, (tiga ratus ribu rupiah).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan