Dari hasil pengembangan tersebut, anggota unit Reskrim Polsek Rungkut langsung menuju rumahTuti, kemudian anggota langsung menangkapnya, dan dari hasil penangkapan serta penggeledahan di rumah tersangka Tuti, didapati barang bukti 2 (dua) pack plastik klip, 1 (satu) buah sekrop terbuat dari sedotan plastik, serta uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan sabu-sabu kepada Mudholifah, kemudian kedua tersangka digelandang di Mako Polsek Rungkut.
Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan barang bukti dari kedua, tangan pelaku 1 (satu) buah plastik klip yang berisi kristal putih yang diduga Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu dengan berat ± 0,18 (nol koma delapan belas) gram, beserta plastik pembungkusnya, 1 (satu) buah alat hisap yang terbuat dari plastik, 2 (dua) pack plastik klip, 1 (satu) buah sekrop terbuat dari sedotan plastik dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dari hasil penjualan sabu-sabu.
Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso, S.H., S.I.K., melalui Kanit Reskrim Polsek Rungkut AKP Joko mengatakan, memang benar anggota kami telah menangkap dua tersangka perempuan dengan kasus penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 jenis sabu-sabu,
“kedua tersangka beserta barang buktinya, kita amankan sebagai barang bukti, guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Joko selaku Kanit Reskrim Polsek Rungkut. Minggu (10/4/22)
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini kedua pelaku diancam dengan pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. (503m)















