Garut, Jawa Barat | MMCNews.id, – Praktik penyalahgunaan gas Elpiji bersubsidi (LPG 3kg) yang merugikan negara kembali terkuak di Kabupaten Garut. Gudang yang menjadi markas aktivitas ilegal tersebut berlokasi di Jl. Optik No. 778, Kampung Citereup, Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, dengan modus pengoplosan yang telah berjalan lebih dari satu bulan.

Pada pantauan Senin (2/2/2026), sejumlah mobil pikap – baik jenis carry box maupun bak terbuka – ditemukan memuat puluhan tabung gas melon 3kg bersubsidi. Gas yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan menengah ke bawah tersebut diduga dipindahkan atau “disuntik” ke dalam tabung gas non-subsidi ukuran 12kg dan 50kg, untuk kemudian dijual dengan harga komersial demi keuntungan pribadi besar.
Kegiatan ilegal ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi mulai malam hingga pagi hari agar tidak menarik perhatian warga. Dari hasil investigasi, praktik ini diduga dikelola oleh seseorang berinisial T (Toto), yang mengaku sebagai bagian dari jaringan “Haji Odong”.
Yang lebih mengkhawatirkan, Toto mengklaim memiliki 3 orang dokter yang terlibat langsung dalam proses pengoplosan. Ia juga menyatakan bahwa aktivitas ini berjalan mulus karena adanya “koordinasi” dengan oknum di berbagai tingkatan aparat penegak hukum.
Dampak Besar Bagi Masyarakat dan Ancaman Hukum Berat
Penyalahgunaan gas subsidi tidak hanya merusak program bantuan negara yang bertujuan untuk meringankan beban hidup masyarakat kecil, tetapi juga merupakan pelanggaran hukum yang berat. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan:
– UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (dengan amandemen UU Cipta Kerja): penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
– Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Sampai saat ini, awak media masih melakukan konfirmasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan pihak terkait untuk mendorong penindakan tegas. Harapannya, kasus ini tidak hanya mengakhiri operasi mafia gas tersebut, tetapi juga mengungkap seluruh rantai dan oknum yang terlibat agar memberikan efek jera bagi pelaku potensial.
(Tim Redaksi)















