Bojonegoro | MMC — Masyarakat Desa Galagahwangi, Kecamatan Sugihwaras, Kabupaten Bojonegoro, mulai mempertanyakan kejelasan pengelolaan Dana Desa (DD) dari anggaran tahun 2021 hingga 2023. Dugaan adanya penyelewengan, termasuk penggelembungan anggaran serta kegiatan fiktif, semakin menguat setelah hasil investigasi media mengindikasikan adanya potensi penyimpangan pada beberapa kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaan.
Hasil investigasi menunjukkan sejumlah kegiatan di Desa Gelagahwangi dianggap tidak transparan dan terindikasi tidak sesuai dengan perencanaan yang telah disetujui. Beberapa bidang yang paling mencurigakan termasuk bidang pembangunan desa, pemberdayaan masyarakat, dan pembinaan masyarakat. Dalam bidang pembangunan, pelaksanaan beberapa proyek infrastruktur diduga menghabiskan anggaran yang jauh lebih besar dari yang seharusnya. Sementara itu, bidang pemberdayaan masyarakat menyisakan banyak tanda tanya terkait kegiatan-kegiatan yang dinilai tidak jelas realisasinya, meski telah menghabiskan anggaran yang signifikan. Di sisi lain, pada bidang pembinaan masyarakat, warga melaporkan bahwa sejumlah kegiatan pembinaan dinyatakan sebagai program rutin, namun hasil nyata dari program ini tak dirasakan oleh masyarakat setempat.
Berbagai keluhan masyarakat mengenai transparansi anggaran ini sudah muncul sejak 2021, terutama berkaitan dengan implementasi Dana Desa (DD) dan Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Dana yang diturunkan setiap tahunnya terbilang besar, namun masyarakat merasa hasil pembangunan di desa tidak sepadan dengan anggaran yang dikucurkan. Ketidakjelasan laporan anggaran semakin memperparah kecurigaan warga, yang mulai mempertanyakan apakah anggaran benar-benar dimanfaatkan untuk kebutuhan desa.
“Dari dana yang besar ini, kami tidak melihat perubahan berarti di desa. Beberapa proyek pembangunan bahkan tidak sesuai dengan kebutuhan warga,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ia menambahkan bahwa minimnya transparansi mengenai anggaran telah menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Menanggapi dugaan penyelewengan ini, awak media mencoba konfirmasi melalui WhatsApp pribadi Kepala Desa Gelagahwangi. Sayangnya, upaya untuk mendapatkan jawaban terkait hal ini tidak membuahkan hasil. Bungkamnya Kepala Desa terhadap permintaan klarifikasi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menyatakan bahwa setiap badan publik, termasuk pemerintahan desa, wajib menyediakan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat atau media sebagai bagian dari upaya transparansi.(red)














