Garut, Jawa Barat | MMCNews.id, – Praktik penyalahgunaan gas Elpiji bersubsidi (LPG 3kg) yang merugikan negara kembali terkuak di Kabupaten Garut. Gudang yang menjadi markas aktivitas ilegal tersebut berlokasi di Jl. Optik No. 778, Kampung Citereup, Desa Talagasari, Kecamatan Kadungora, dengan modus pengoplosan yang telah berjalan lebih dari satu bulan.

Pada pantauan Senin (2/2/2026), sejumlah mobil pikap – baik jenis carry box maupun bak terbuka – ditemukan memuat puluhan tabung gas melon 3kg bersubsidi. Gas yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan menengah ke bawah tersebut diduga dipindahkan atau “disuntik” ke dalam tabung gas non-subsidi ukuran 12kg dan 50kg, untuk kemudian dijual dengan harga komersial demi keuntungan pribadi besar.
Kegiatan ilegal ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi mulai malam hingga pagi hari agar tidak menarik perhatian warga. Dari hasil investigasi, praktik ini diduga dikelola oleh seseorang berinisial T (Toto), yang mengaku sebagai bagian dari jaringan “Haji Odong”.
Yang lebih mengkhawatirkan, Toto mengklaim memiliki 3 orang dokter yang terlibat langsung dalam proses pengoplosan. Ia juga menyatakan bahwa aktivitas ini berjalan mulus karena adanya “koordinasi” dengan oknum di berbagai tingkatan aparat penegak hukum.















