Mappi, Mmcnews – Satuan Reserse Narkoba Polres Mappi berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Distrik Assue. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pemuda berinisial VF (26) diamankan bersama barang bukti 15 paket kecil sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka setelah aparat melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap aktivitas yang mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu seberat total 2,03 gram yang disembunyikan di balik dinding tripleks kamar, dibungkus menggunakan tisu untuk mengelabui pemeriksaan.
Kapolres Mappi Kompol Suparmin mengungkapkan bahwa tersangka mendapatkan barang tersebut saat berada di Timika. Sabu dibeli dengan harga sekitar Rp2.300.000 per gram, kemudian dikemas menjadi paket kecil untuk diedarkan di wilayah Distrik Assue.
“Pelaku mengemas sabu dalam beberapa paket kecil yang rencananya akan diedarkan kepada konsumen,” ujarnya dalam konferensi pers di Ruang Vicon Polres Mappi, Rabu (15/4/2026).
Menurut Kapolres, penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Mappi. Pihaknya menduga masih ada keterkaitan dengan jaringan yang lebih luas, khususnya di jalur Timika–Mappi.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Mappi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Polres Mappi menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba serta mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya.***















