MMCNEWS, Lahat – Sumsel : 27 Agustus 2025.
Tidak sampai 1 x24 Jam kedua Orang Laki laki inisial WIN (19 Tahun) warga beralamat diDesa Rantau ali kec. Lintang kanan dan rekan nya NAN ( 25 Tahun ) warga asal lDesa Talang Baru kec. Muara Pinang kab. Empat Lawang di tangkap Polisi Tersangka Pelaku Pencurian dengan kekerasan (CURAS ) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto. SIK. MIK melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono. SH mengutarakan Jajaran Unit Reskrim Polsek Merapi Barat yang di pimpin langsung Kapolsek Iptu Candra Kirana SH.MH, dan personel Reskrim, berhasil ungkap Kasus Curas, kejadian pada hari Minggu Tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 14.00 WIB TKP di pinggir jalan depan rumah Bustani warga Desa Banjar sari Kec. Merapi Timur Kab. Lahat
Setelah adanya laporan dari Warga inisial ASW (46 Tahun) beralamat di Kampung IV Desa Gunung Kembang Kec. Merapi Timur Kab. Lahat ke pihak kepolisian tentang adanya korban Curas yakni inisial AID ( 22 Tahun) karyawan swasta yang beralamat di Desa Gunung Kembang Kec. Merapi Timur Kab. Lahat yang disaksi kan MIK (16 Tahun) warga Desa Gunung Kembang dan CAN (40 Tahun) warga asal Desa Gedung agung Kec. Merapi timur kab. Lahat.
Kejadian berawal dari anak pelapor sdr MIK pergi kerumah temanya yang berada di Desa Banjar sari kec. Merapi Timur kab. Lahat dengan menggunakan 1(satu) unit sepeda motor Honda beat streat warna hitam No Pol. BG 4570 EAJ No rangka MH1JM8219NK679981 No mesin JM82E-1678082 dan memarkirkannya di pinggir jalan depan rumah temannya namun saat melihat dari pintu melihat pelaku 2 orang berusaha mengambil motor tersebut
Kemudian Anak pelapor tersebut berteriak MALING-MALING secara berkali-kali dan langsung mengejar para pelaku tersebut besama dengan teman-temannya, pada saat sedang mengejar pelaku ke arah muara enim pelaku yang menggunakan 1(satu) unit sepeda motor yamaha vixion warna putih no. Pol. Z 2783 PO No mesin 1PA-865206 No Rangka MH31PA004FK865468 mengeluarkan sebilah senjata tajam dan mengacungkan ke arah anak pelapor sambil mengatakan “SINI KALO NAK MATI”,
Selanjutnya pada saat di jembatan Desa muara lawai anak pelapor melihat pelaku mutar balik ke arah kab. Lahat dan di kejar kembali, saat dalam pengejaran pelaku yang menggunakan sepeda motor vixion terjatuh (mengalami kecelakaan),
Untuk motor Yamaha Vixion ditinggal oleh terduga pelaku tersebut dibakar oleh warga sekitar tak sampai disitu anak pelapor dan temannya masih mengejar sepeda motor beat street milik anak pelapor
Saat tiba di Desa Gedung Agung pelaku (diduga an.NAN) berhenti dan melarikan diri ke dalam hutan/kebun warga.
Selanjutnya Korban membuat Laporan ke Polsek Merapi barat sehingga Korban mengalami kerugian ssebesar Rp. 7.000.000 (Tujuh juta rupiah)
Tepat nya Pada hari minggu tanggal 24 agustus 2025 sekira pukul 14.30 wib, anggota piket mendapatkan informasi bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor di Desa Banjarsari kec. Merapi timur kab. Lahat dan dari informasi tersebut bahwa pelaku melarikan diri ke dalam hutan, kemudian Kapolsek Merapi IPTU CHANDRA KIRANA,SH,MH memerintahkan kanit Reskrim IPDA GEDE ANDIKA SW,Strk bersama anggota reskrim untuk melakukan penyelidikan keberadaan pelaku yang melarikan diri tersebut.sekira Jam 19.00 Wib kanit Reskrim dan anggota reskrim berhasil menemukan seorang laki-laki yang diduga pelaku An. WIN yang bersembunyi di hutan/kebun warga di Ds.Gedung agung kec.Merapi timur kab. Lahat.
Ahirnya pelaku an.WIS tersebut berhasil diamankan oleh anggota Polsek merapi bersama beberapa warga sekitar lalu pelaku pencurian tersebut dibawa dan diamankan ke polsek merapi barat. ketika dilakukan interogasi terhadap pelaku An.Win membenarkan bahwa saat melakukan Pencurian 1 Unit Beat Street BG 4570 EAJ bersama dengan NAN (DPO) menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion serta menggunakan senjata tajam saat beraksi dari Keterangan Pelaku An. Win juga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di antaranya curanmor R2 berupa 1 unit motor Yamaha RX KING di Salah satu rumah kontrakan atau mes di Ds Banjarsari Kec.Timur Kab. Lahat dan 1 unit motor Honda Vario Pink di Desa Gedung Agung Kec.Merapi timur Kab. Lahat.
Serta beberapa TKP di wilayah kota Lahat dan Kota Pagaralam.
Untuk Tersangka An.NAN (DPO)sempat dilakukan pengejaran dan penangkapan oleh personil Polsek merapi di wilayah kota lahat tetapi yang bersangkutan berhasil melarikan diri ke daerah Lintang kab.Empat lawang. tak mau kehilanganburuan nya ahirnya Kanit Reskrim Polsek merapi Ipda Gede berkoordinasi dengan Polres Empat lawang untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Nan yang juga merupakan DPO polsek Muara pinang Polres Empat lawang terahir informasi dari Polsek Muara Pinang bahwa tersangka Nan (DPO) berhasil diamankan oleh Polsek Muara pinang .
Dari tangan Tersangka Pelaku (TP) didapat barang bukti berupa 1(satu) unit sepeda motor Honda beat streat warna hitam No Pol. BG 4570 EAJ No rangka MH1JM8219NK679981 No mesin JM82E-1678082 (Motor Korban) dan 1(satu) unit sepeda motor yamaha vixion warna putih Z 2783 PO No mesin 1PA-865206 No Rangka MH31PA004FK865468 (Motor Pelaku An. Winsa Dalam Keadaan Terbakar) serta 1 unit motor Honda Vario warna pink
Saat Barang Bukti dan Tersangka Pelaku telah diamankan dan dalam proses penyidikan. Pihak Polres Lahat.
Pewarta. Mar















