Mmcnews.id | Cicalengka, Jawa Barat – Sebuah gudang yang diduga menjadi tempat penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal terendus di Jl. By Pass Cicalengka, Cicalengka Wetan, Kec. Cicalengka, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Kamis (13/11/2025).
Lokasi ini menjadi sorotan setelah investigasi mendalam mengungkap aktivitas mencurigakan yang mengindikasikan adanya praktik ilegal dalam skala besar.
Pantauan di lapangan menunjukkan sebuah mobil tangki transportir industri tanpa identitas PT berusaha mengelabui aparat penegak hukum. Upaya penyamaran ini menimbulkan pertanyaan besar: Siapa dalang di balik operasi ilegal ini dan mengapa mereka merasa perlu menyembunyikan identitas perusahaan?
Saat awak media mencoba mendekati lokasi untuk melakukan peliputan, seorang pria keluar dari gudang dan dengan nada tinggi menghardik, “Mengapa kalian ke sini? Tidak usah tanya-tanya siapa pemiliknya!” Reaksi defensif ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan di balik tembok gudang tersebut.
Menyikapi temuan ini, muncul pertanyaan mendasar: Sampai kapan praktik-praktik ilegal seperti ini akan terus terjadi? Apakah aparat penegak hukum selama ini tutup mata atau justru terlibat dalam permainan kotor ini?
Demi mendukung cita-cita Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk Indonesia yang bersih dan berkeadilan, kami mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas kasus ini. Bongkar seluruh jaringan yang terlibat, dan jangan biarkan mafia migas terus merajalela di negeri ini. Jika terbukti melanggar hukum, ambil tindakan tegas tanpa pandang bulu!
Ancaman Hukuman Menanti
Para pelaku penimbunan BBM bersubsidi ilegal dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar. Selain itu, pengangkutan BBM tanpa izin usaha dapat dikenai pidana penjara hingga empat tahun dan denda sampai Rp40 miliar.














