Ket foto; Kuasa Hukum Fathur Rosi S, H. (Duduk) dan Alfian Farisi S, H, I (berkacamata).
Sampang || MMCMadura, Kasus sengketa lahan yang terjadi di Desa Bangsah Kecamatan Sreseh Kabupaten Sampang Madura Jawa timur akhirnya usai.
Kasus itu berakhir setelah Gugatan atas nama maryamah tidak diterima atau ditolak oleh pengadilan Negeri (PN) Sampang yang sempat menjalani persidangan dengan Nomor Perkara 4/Pdt.G/2025/PN.Spg.
Alfian Farisi S,H,i. Selaku kuasa hukum dari alfia pada media ini menjelaskan, ia memenangkan perkara kliennya yang awalnya dianggap melawan hukum faktanya terbalik di persidangan pihaknya bisa membuktikan bahwa sertifikat yang di pegang penggugat (maryamah) tidak jelas.
“Kami selaku kuasa tergugat yg digugat maryamah awalnya kami diduga melakukan perbuatan hukum tapi faktanya pihak penggugat menguasai dan mensertifikat tanah itu. Tanah dari klien kami itu sampai saat ini membayar pajak (sppt) sehingga diduga pihak penggugat yang bermasalah, jadi sertifikat itu tidak jelas dasar nya, apakah hibah, waris atau jual beli, tidak ada bukti peralihan atas tanah itu.” Kata alfin sapaan pada Jum’at (06/02/26) di kantornya.
Lebih jauh Alfin menjelaskan, pihaknya memastikan kemenangan atas gugatan itu atas dasar tidak adanya upaya penggugat untuk melakukan upaya banding pasca putusan sudah lewat empat belas hari yang menurutnya sudah berkekuatan hukum tetap.
“Gugatan penggugat tidak diterima oleh majlis hakim, Kami memenangkan perkara itu yang saat ini paska putusan dan lewat 14 hari mereka tidak melakukan upaya banding sehingga putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.” Lanjut Alfin tegas.
Selain itu Terkait dengan sertifikat yang dimiliki penggugat pihak nya akan melakukan upaya hukum kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang mana meminta Kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk membatalkan sertifikat itu.
” Kami akan melakukan gugatan ke PTUN, untuk pembatalan sertifikat, kami akan melakukan upaya upaya sesuai hukum yang berlaku.” Pungkas Alfin mengakhiri.
Sementara itu ditempat terpisah Fathur Rosi, S,H. Mengatakan, pihaknya akan melaporkan proses keluarnya sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN yang ia ketahui penggugat memegang sertifikat tanah itu.
” Saya akan melaporkan masalah ini kepada APH, saya yakin proses pengajuan sertifikat ini ada unsur pidananya. Kok bisa keluar sertifikat tanah itu.” Kata Rosi singkat.
Penting diketahui publik, Amar putusan pengadilan negeri sampang mengadili
DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi Mengabulkan Eksepsi dari Tergugat Konvensi/Penggugat | Rekonvensi, Turut Tergugat | Konvensi/Penggugat II Rekonvensi, Turut Tergugat III Konvensi/Penggugat III Rekonvensi, Turut Tergugat IV Konvensi/Penggugat IV Rekonvensi dan Turut Tergugat VI Konvensi/Penggugat V Rekonvensi;
Dalam Pokok Perkara
Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).
DALAM REKONVENSI
Menyatakan gugatan Tergugat Konvensi/Penggugat | Rekonvensi, Turut Tergugat Konvensi/Penggugat II Rekonvensi, Turut Tergugat III Konvensi/Penggugat III Rekonvensi, Turut Tergugat IV Konvensi/Penggugat IV Rekonvensi dan Turut Tergugat VI Konvensi/Penggugat V Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Penggugat (maryamah) Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini sejumlah Rp1.695.000,00 (satu juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).















