Pandeglang-Banten_MMC NEWS]Praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) kembali mencuat di wilayah Kecamatan Panimbang kali ini, Kios Pupuk Sri Mulya yang berlokasi di Desa Mekarsari menjadi sorotan setelah adanya warga yang memaparkan terkait harga jual pupuk subsidi yang melambung.30/04/26
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya saat membeli pupuk subsidi di Kios Sri Mulya yang berlokasi diDesa Mekarsari Kecamatan Panimbang Ia mengaku harus mengeluarkan sebesar Rp230.000 per kuintal tanpa diantar.
Alasannya membeli di kios tersebut karena hamparan sawahnya berada di wilayah Kecamatan Panimbang, namun ia biasa membeli pupuk bersubsidi dari salah satu kios yang ada di wilayah Sobang,lantaran dirinya warga Kecamatan Sobang.
“Pada waktu kemarennya saya membeli pupuk dari kiosnya pak haji inisial S.N yang ada di desa Mekarsari dengan harga hitungan perkuintal 230ribu tanpa di antar.Saya tinggal diwilayah Sobang sehubungan hamparan sawah ada juga yang di wilayah kecamatan Panimbang jadi saya belinya ke dua kios,yang satu di kios SRI MULYA dan yang satunya di inisial H.M.I yang ada di Kecamatan Sobang,karena hamparan sawah sayakan beda-beda tempat.”Ucapnya salah satu warga yang minta identitasnya dirahasiakan
Saat dikonfirmasi, pemilik Kios Sri Mulya membantah telah menjual dengan harga Rp230.000. Meski begitu, ia mengakui menjual di atas HET pemerintah, yakni sebesar Rp225.000 per kuintal paket 50kg Urea dan 50kg Phonska.Pihak kios berdalih bahwa selisih harga tersebut digunakan untuk menutupi biaya operasional tambahan.
“Wah saya tidak merasa kalau menjual 230ribu perkuintal mah.Kami jual 225 ribu per kuintal,itupun paling mahal penjualan dikios ini dari mulai 220ribu perkuintal sampai 225ribu rupiah.Itu pun untuk biaya bongkar dan biaya-biaya lainnya,” dalih pihak kios saat dikonfirmasi.
Menanggapi temuan ini, Engkus Kusmana Direktur CV Sumber Mulya Abadi (SMA)memberikan pernyataan keras.Ia mengungkapkan bahwa Kios Sri Mulya yang ada dikecamatan Panimbang sebenarnya pelanggaran kios tersebut tercatat sudah mengantongi Surat Peringatan ke-2 (SP 2).
Pihak distributor mengaku telah berulang kali memberikan pembinaan agar seluruh kios di bawah naungannya mematuhi aturan HET yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kios Sri Mulya sebenarnya sudah mendapatkan SP 2. Kami sudah menjalankan pembinaan agar tidak menjual di atas HET. Jika memang benar ditemukan penjualan dengan harga tersebut, kemungkinan besar akan terjadi SP 3 Pemberhentian kios” tegas Engkus Kusmana melalui sambungan telepon.
Praktik penggelembungan harga pupuk subsidi merupakan pelanggaran serius terhadap Peraturan Menteri Perdagangan. Kini, masyarakat dan para petani menanti tindakan tegas dari pihak berwenang dan distributor untuk memberikan sanksi tanpa pandang bulu, demi menjaga ketersediaan dan keterjangkauan pupuk bagi petani kecil.
Catatan Redaksi:
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik.(Juhadi/Red)















