mmcnews.id KUTAI TIMUR — Hampir satu dekade persoalan lahan yang melibatkan Kelompok Tani Kandisan Karya Etam di Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, belum juga menemukan titik penyelesaian yang dinantikan masyarakat.
Salah satu hal yang masih menjadi perhatian kelompok tani adalah realisasi pembayaran tali asih atau kompensasi yang hingga akhir September 2026 disebut belum terealisasi.
Bagi kelompok tani, persoalan tersebut bukan hanya mengenai pembayaran, tetapi juga menyangkut kepastian atas proses yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Menunggu Kepastian Setelah Proses Panjang
Kelompok Tani Kandisan Karya Etam menyampaikan bahwa mereka telah menunggu cukup lama. Bahkan, menurut keterangan kelompok tani, proses persoalan lahan tersebut telah berlangsung hampir 10 tahun.
Sementara itu, penantian terkait realisasi tali asih disebut telah berlangsung sekitar dua tahun.
Pada 2025, menurut keterangan kelompok tani, perwakilan PT Indominco Mandiri melalui bagian eksternal menyampaikan bahwa persoalan tersebut ditargetkan dapat diselesaikan pada tahun yang sama.
Namun hingga September 2026, pembayaran yang dinantikan kelompok tani disebut belum terealisasi.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, bukan mengenai siapa yang harus disalahkan, melainkan sampai di mana proses penyelesaian telah berjalan dan kapan kepastian pembayaran dapat diberikan.
Perbedaan Informasi Mengenai Tahapan Penyelesaian
Dalam komunikasi terakhir yang diterima kelompok tani, salah satu informasi yang disampaikan adalah bahwa proses masih menunggu undangan dari Tim Inventarisasi Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Namun, berdasarkan keterangan salah satu anggota Tim Inventarisasi Pemkab Kutai Timur yang disampaikan kepada pihak kelompok tani, terdapat tahapan lain yang masih menunggu keputusan atau kesiapan dari pihak perusahaan.
Perbedaan informasi tersebut membuat kelompok tani membutuhkan penjelasan yang lebih jelas mengenai posisi proses saat ini.
Apakah masih menunggu tahapan dari pemerintah daerah, keputusan perusahaan, kelengkapan administrasi, atau terdapat tahapan lain yang harus diselesaikan?
Kejelasan mengenai hal tersebut menjadi penting agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian.
Hak Masyarakat Membutuhkan Kepastian
Kelompok tani tentu memiliki hak untuk mengetahui perkembangan proses yang berkaitan dengan kepentingan mereka.
Di sisi lain, penyelesaian persoalan lahan yang telah berlangsung lama juga membutuhkan proses administratif, koordinasi, serta mekanisme yang harus dijalankan oleh pihak-pihak terkait.
Karena itu, yang diharapkan masyarakat bukan sekadar pernyataan mengenai rencana penyelesaian, tetapi kepastian mengenai tahapan, jadwal, dan mekanisme realisasi.
Dengan adanya informasi yang terbuka dari seluruh pihak, masyarakat dapat mengetahui dengan jelas apa yang masih menjadi kendala dan apa yang harus dilakukan untuk mencapai penyelesaian.
September Menjadi Batas Penantian
Memasuki akhir September 2026, Kelompok Tani Kandisan Karya Etam menyatakan masih menunggu adanya kepastian jadwal pembayaran.
Jika hingga akhir September belum terdapat kejelasan mengenai jadwal tersebut, kelompok tani menyampaikan rencana untuk mengambil langkah lebih lanjut, termasuk kembali mengelola dan menanami lahan yang menjadi bagian dari persoalan.
Rencana tersebut merupakan sikap yang disampaikan kelompok tani setelah melalui proses penantian yang panjang.
Namun, penyelesaian secara dialogis tetap menjadi ruang penting agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik baru di lapangan.
Semua Pihak Memiliki Peran
Persoalan ini pada akhirnya tidak hanya menyangkut kelompok tani dan perusahaan.
Pemerintah daerah memiliki peran dalam proses inventarisasi dan fasilitasi. Perusahaan memiliki proses dan mekanisme yang perlu dijalankan. Sementara masyarakat membutuhkan kepastian mengenai hak serta penyelesaian persoalan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
Karena itu, diperlukan komunikasi yang terbuka dan terukur antara seluruh pihak.
Jika memang masih terdapat tahapan yang harus diselesaikan, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai tahapan tersebut.
Jika sudah memasuki tahap akhir, masyarakat juga membutuhkan informasi mengenai target dan jadwal realisasinya.
Bukan Mencari Siapa yang Salah, Tetapi Mencari Titik Penyelesaian
Hampir 10 tahun merupakan waktu yang panjang bagi sebuah persoalan untuk berjalan tanpa kepastian akhir.
Karena itu, perhatian publik terhadap persoalan Kelompok Tani Kandisan Karya Etam bukan semata-mata untuk mencari pihak yang harus disalahkan.
Yang lebih penting adalah memastikan bahwa proses yang telah berlangsung lama tersebut memiliki ujung penyelesaian yang jelas
Kelompok tani membutuhkan kepastian.
Perusahaan membutuhkan kejelasan proses.
Pemerintah daerah memiliki peran dalam fasilitasi.
Dan seluruh pihak tentu berkepentingan agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kini, setelah hampir satu dekade berlalu, pertanyaan yang paling penting bukan lagi tentang siapa yang salah, melainkan: kapan proses ini dapat benar-benar menemukan titik penyelesaian?
September 2026 menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk memberikan penjelasan dan mencari jalan keluar yang konkret.
Masyarakat tidak sedang meminta sebuah janji baru. Mereka sedang menunggu kepastian atas proses yang telah berlangsung begitu lama.














