MMCNEWS.ID | Penyelesaian sengketa tanah warisan keluarga almarhum Rifai di Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Jombang, masih terus bergulir.
Agenda pengembalian sebagian hak ahli waris almarhumah Musrikah yang dijadwalkan berlangsung di Balai Desa Mancilan, Selasa (3/11/2026), tidak berjalan sesuai harapan lantaran pihak keluarga ahli waris almarhum Samian mangkir dari agenda tersebut.
Ketidakhadiran ahli waris almarhum Samian memunculkan tanda tanya di tengah upaya Pemerintah Desa memfasilitasi penyelesaian sengketa yang telah berlangsung cukup lama.
Padahal, sebelumnya kedua belah pihak telah menjalani proses mediasi pada Selasa (27/10/2026), yang sempat diwarnai perdebatan, sebelum menghasilkan surat pernyataan kesepakatan pembagian aset warisan secara merata.
Sebagai tindak lanjut kesepakatan tersebut, pada Jumat (30/10/2026) telah dilakukan pengukuran terhadap objek tanah yang menjadi bagian dari sengketa. Hasil pengukuran itu yang nantinya menjadi dasar pelaksanaan pembagian dan pengembalian sebagian hak ahli waris almarhumah Musrikah.
Namun, agenda yang dijadwalkan Selasa(03/11/2026) pukul 10.00 WIB tersebut justru tidak dihadiri keluarga ahli waris almarhum Samian. Hingga pukul 11.00 WIB, tidak seorang pun perwakilan keluarga Samian terlihat hadir di Balai Desa Mancilan
Kepala Desa Mancilan, Atim Ridwan, mengatakan pemerintah desa sebelumnya telah menyampaikan dan mengkoordinasikan rencana tindak lanjut pengukuran objek warisan kepada kedua belah pihak.
“Setelah agenda pengukuran objek kemarin sudah disepakati bahwa akan dilakukan pembagian pada hari ini. Namun, hingga pukul 11.00 WIB pihak keluarga Bapak Samian tidak hadir di dan alasan ketidakhadirannya tidak diketahui,” ujar Atim, Selasa (3/11/2026) di kantor desa.
Menurutnya, Pemerintah Desa melalui Kepala Dusun bersama keluarga almarhumah Musrikah, telah berulang kali menyampaikan informasi dan menghubungi pihak keluarga Samian.
Bahkan, ketika dilakukan pengecekan langsung ke rumah yang bersangkutan, rumah tersebut dalam keadaan kosong.
“Padahal, pihak pemerintah desa melalui Bu Kasun/Bu Polo serta perwakilan keluarga Ibu Musrikah telah berulang kali menyampaikan informasi dan menghubungi pihak yang bersangkutan. Ketika didatangi ke rumahnya, tidak ada orang sama sekali,” imbuhnya.
Untuk menghindari kesalah pahaman, Pemerintah Desa Mancilan berencana melayangkan undangan resmi secara tertulis kepada ahli waris almarhum Samian pada Jumat (6/11/2026) mendatang.
“Hari Jumat besok pukul 08.30 WIB, pihak desa akan mengundang ahli waris almarhum Samian guna mengklarifikasi terkait hasil pengukuran objek tanah dari para ahli waris tersebut,” jelas Atim.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris almarhumah Musrikah, Syahrial Saragih, S.H., M.H., menanggapi ketidakhadiran keluarga Samian dengan meminta agar Pemerintah Desa kembali mengundang pihak terkait melalui undangan resmi.
Menurut Saragih, undangan yang disampaikan sebelumnya hanya dilakukan secara lisan oleh Kepala Desa Mancilan dan belum dituangkan dalam surat undangan tertulis. Karena itu, ia memaklumi apabila pihak keluarga Samian tidak menghadiri agenda pada Selasa tersebut.
“Kami meminta kepada Kepala Desa Mancilan agar dibuatkan undangan resmi secara tertulis kepada ahli waris almarhum Samian. Undangan tersebut dijadwalkan ulang pada Jumat, 6 November 2026, pukul 09.00 WIB,” tegas Saragih.
Meski demikian, pihaknya berharap keluarga ahli waris Samian dapat hadir untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyelesaikan persoalan tanah warisan melalui jalur musyawarah.
Namun, apabila undangan resmi tersebut kembali tidak diindahkan, Firma Sahud & Asociate bersama keluarga ahli waris almarhumah Musrikah menyatakan siap mengutamakan langkah hukum melalui jalur pidana.
Saragih mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah indikasi dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan dokumen kepemilikan tanah, termasuk dugaan pemalsuan dokumen maupun data terkait Sertifikat Hak Milik (SHM).
Ia menyebut, berdasarkan keterangan lisan yang pernah disampaikan sebelumnya, seseorang bernama Imron yang mewakili pihak ahli waris Samian mengaku memiliki SHM atas nama Maskatin dan mengklaim kepemilikan tanah seluas sekitar 260 meter persegi.
“Berdasarkan keterangan lisan sebelumnya, pihak yang mewakili, yakni Saudara Imron, menyatakan memiliki SHM atas nama Maskatin serta mengklaim kepemilikan atas lahan seluas 260 meter persegi,” ungkapnya.
Menurut Saragih, keberadaan dokumen tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena pihaknya menduga terdapat persoalan hukum dalam proses penguasaan dan kepemilikan objek warisan yang disengketakan.
Ia bahkan menduga terdapat indikasi perbuatan pemalsuan dokumen dan penggelapan hak waris yang melibatkan pihak-pihak terkait. Meski demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh aparat penegak hukum.
“Jika pada hari Jumat, 6 November 2026, pihak terkait tetap tidak hadir, langkah hukum berikutnya adalah membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Laporan ini akan ditujukan terhadap pihak ahli waris almarhum Samian yang diwakili Saudara Imron dan pihak-pihak terkait lainnya agar dugaan tindak pidana pemalsuan dan penggelapan hak warisan dapat segera diusut tuntas melalui proses penyelidikan,” pungkas Saragih.
Reporter: Adi














