Kota Jambi mmcnews.id Helen Dian Krisnawati alias Helen terdakwa tindak pidana narkotika jenis sabu dihukum seumur.
Amar putusan vonis hukuman ini dibacakan majelis hakim Dominggus Silaban di persidangan pengadilan negeri Jambi hari ini Jumat (1/08/2025).
Dalam vonis ini hakim berkeyakinan bahwa terdakwa Helen terbukti bersalah dan melanggar pasal 114 ayat 2 jo Undang undang 132 Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.















