IBU RT DIBEKUK SATRESNARKOBA POLRES LAHAT TP PENGEDAR NARKOTIKA

  • Bagikan

Selanjutnya Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat melakukan pemeriksaan di dalam kamar milik sdri. HERDA Alias IDA di dalam lemari plastik didapatkan 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 75 (tujuh puluh lima) paket Kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 (satu) buah wadah permen Merek Xylitol yang berisikan 3 (tiga) butir tablet warna Biru muda logo Ferrari diduga Narkotika jenis pil Ekstasi dan 6 (enam) butir pecahan tablet warna Biru tua diduga Narkotika jenis pil ekstasi serta serbuk warna biru diduga Narkotika jenis pil Ekstasi.

Selain itu Polisi Lalu menemukan di dalam lemari kayu di dalam kamar tersebut didapatkan barang bukti berupa 84 (delapan puluh empat) plastik klip transparan berukuran kecil dan 12 (dua belas) plastik klip transparan berukuran besar diduga Bekas bungkus Narkotika jenis sabu. Personil Sat Res Narkoba Polres Lahat juga melakukan penyitaan terhadap 3 (tiga) unit Handphone Android dan uang tunai senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) karena diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika.
Selanjutnya tersangka a.n. HERDA WATI Alias IDA Binti BUSTOMI (Alm) berikut barang bukti yang didapat di TKP dibawa oleh personil Satresnarkoba ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

  Bupati Lahat Hadiri Giat Kapolres Lahat Lomba Seni Suara Burung Perkutut

Barang Bukti yang di dapat kan dari Tersangka Pelaku antara lain :76 (tujuh puluh enam) paket Kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto: 20,59 (dua puluh koma lima sembilan) gram;3 (tiga) butir tablet warna Biru Muda Logo Ferrari diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat Brutto: 1,17 (satu koma satu tujuh) gram;6 (enam) butir pecahan tablet warna Biru diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat Brutto: 1,17 (satu koma satu tujuh) gram;serbuk -serbuk warna Biru diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan berat Brutto: 1,35 (satu koma tiga lima) gram;84 (delapan puluh empat) plastik klip transparan berukuran kecil diduga Bekas bungkus Narkotika jenis sabu; 12 (dua belas) plastik klip transparan berukuran besar diduga Bekas bungkus Narkotika jenis sabu;3 (tiga) unit Handphone Android;
1 (satu) buah kotak plastik transparan;
1 (satu) buah wadah permen merek Xylitol;
1 (satu) helai celana warna merah;
-uang tunai senilai Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah.

  BANDIT CURAT DI CIDUK TEAM JAGAL BANDIT POLRES LAHAT

Kepada Tersangka pasal yang disangka kan Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Pengedar Narkotika Jenis Sabu dan Pil EkstasiEkstasi)

Pewarta. Mar

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan