Ilegar Miras Di Kota Injil Manokwari, Warinussy Kecam APH, Oknum T, Diduga Didukung Orang Besar Di Papua Barat.

  • Bagikan

Nyatanya kegiatan peredaran minuman beralkohol ilegal marak berlangsung hingga hari ini. Dengan telah disahkannya Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Manokwari, maka tidak ada alasan apapun untuk membiarkan minuman beralkohol ilegal ini berlangsung lagi.

Warinussy mendesak Bupati Manokwari segera menerbitkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Perda Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol tersebut. Sehingga APH dapat segera melakukan penyitaan terhadap berbagai stok minuman beralkohol ilegal di setiap tempat

“penimbunan seperti gudang atau peti kemas di kota Manokwari dan sekitarnya. Saat ini Pemerintah Kabupaten Manokwari telah mengeluarkan Surat Ijin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) kepada PT.Bram Bintang Timur sebagai distributor legal. Sehingga seharusnya distributor legal inilah yang mulai dilibatkan oleh pemerintah dalam penatausahaan kegiatan peredaran Minuman Beralkohol di Kabupaten Manokwari.”pungkasnya.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan