Jika hingga akhir November APBD belum disahkan, maka sanksi sesuai undang-undang bisa diberlakukan. Konsekuensinya besar: program strategis, belanja pembangunan, hingga pelayanan publik akan tertunda. Masyarakatlah yang paling dirugikan akibat kelalaian birokrasi ini,” Ungkap Joni Saiba Rekan- rekan Media Rabu 17 Desember 2025.
“Binggungnya kami bagaimana tata kelola Pemerintahan saat ini, atas keterlambatan KUA Dan PPAS Soalnya Kordinasi Antara TAPD Serta Perangkat Daerah,
TAPD Seharusnya Berperan Sebagai Motor Penggerak Dalam Perencanaan Anggaran, dan perlu memastikan setiap satuan kerja Prangkat Daerah SKPD Harus Menyerahkan Dokumen Perencanaan Dalam Tepat Waktu. Tegas Saiba
Ketika demikian,” TAPD gagal menjalankan fungsi itu, artinya ada masalah mendasar dalam manajemen internal, mulai dari perencanaan, komunikasi, hingga pengendalian waktu,
Dalam cermin Aturan Tersebut Saiba, “jelasnya” sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli.
Bupati jangan Diam, Harus ada Ketegasan dan mendorong Tim TAPD Agar secepatnya menyerahkan Dokumen tersebut kepada DPRK Manokwari. Jangan sampai program strategis, belanja pembangunan, Hingga pelayanan publik akan tertunda. Karena Lalainya Birokrasi, pada akhirnya masyarakat yang menjadi dampaknya.” Tutup Saiba















