Imbas Molornya Pembahasan APBD 2026, Anggota DPRK Mansel Desak Bupati Evaluasi Kinerja Sekda.

  • Bagikan

MMcnews.id. Terkait Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah APBD Tahun 2026 Menjadi Polemik Di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten DPRK Manokwari,

Demikian Penyampaian Joni Saiba Ketua Fraksi Mansel Bersatu Kita Bisa Untuk Perubahan, didamping sekertaris Fraksi, Sergius Kawey dan dua anggotanya, Edison Trirbo, serta Harun Huges, jelas ini menjadi catatan Buat Kami, Lambatnya Dokumen penting dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada Anggota DPRK Mansel.

Lebih Jauh Joni Saiba Sampaikan, Kami Dari Fraksi Mansel Bersatu Untuk Perubahan, Mendesak Pimpinan DPRK Manokwari agar Segera Menindaklanjuti Soal Lamanya Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dan Dibahas Oleh Dewan,

keterlambatan pembahasan KUA-PPAS dapat menimbulkan implikasi serius. Mulai dari sanksi administratif, hingga terganggunya program daerah dan pelayanan publik tentunya ini menjadi Perihatin Khusus,” Tegas Saiba

Tentunya Hal Ini Harus Di percepat karena demikian Saiba sampai seharusnya menjadi panduan bagi TAPD untuk memastikan semua tahapan berjalan harusnya tepat waktu. Namun, kenyataannya, penyerahan rancangan KUA-PPAS di Mansel molor jauh dari ketentuan. Kondisi itu disebutnya berpotensi menghambat pembahasan Rancangan APBD (RAPBD) dan menggagalkan penetapan APBD,

Dokumen itu harus dibahas dan disepakati bersama antara kepala daerah dan DPRD paling lambat minggu kedua Agustus. Setelah itu, rancangan peraturan daerah tentang APBD diserahkan paling lambat minggu kedua September bagi daerah dengan lima hari kerja, atau minggu keempat September bagi daerah dengan enam hari kerja. Jangan Di Perlambat hingga dapat Diduga Ada Kong Kalingkong.

Jika hingga akhir November APBD belum disahkan, maka sanksi sesuai undang-undang bisa diberlakukan. Konsekuensinya besar: program strategis, belanja pembangunan, hingga pelayanan publik akan tertunda. Masyarakatlah yang paling dirugikan akibat kelalaian birokrasi ini,” Ungkap Joni Saiba Rekan- rekan Media Rabu 17 Desember 2025.

“Binggungnya kami bagaimana tata kelola Pemerintahan saat ini, atas keterlambatan KUA Dan PPAS Soalnya Kordinasi Antara TAPD Serta Perangkat Daerah,

TAPD Seharusnya Berperan Sebagai Motor Penggerak Dalam Perencanaan Anggaran, dan perlu memastikan setiap satuan kerja Prangkat Daerah SKPD Harus Menyerahkan Dokumen Perencanaan Dalam Tepat Waktu. Tegas Saiba

Ketika demikian,” TAPD gagal menjalankan fungsi itu, artinya ada masalah mendasar dalam manajemen internal, mulai dari perencanaan, komunikasi, hingga pengendalian waktu,

Dalam cermin Aturan Tersebut Saiba, “jelasnya” sesuai Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli.

Bupati jangan Diam, Harus ada Ketegasan dan mendorong Tim TAPD Agar secepatnya menyerahkan Dokumen tersebut kepada DPRK Manokwari. Jangan sampai program strategis, belanja pembangunan, Hingga pelayanan publik akan tertunda. Karena Lalainya Birokrasi, pada akhirnya masyarakat yang menjadi dampaknya.” Tutup Saiba

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan