MMCNEWS.ID, Lamongan – Seperti kabar yang tersiar terkait Ari Ika Lestari, merupakan salah satu konsumen perumahan Perum Griya agung permata Desa Plaosan kecamatan Babat Kabupaten Lamongan Jawa Timur.
Dari kabar tesebut Ari Ika Lestari memesan satu unit rumah type 50 plus dengan Luas 108 M2 di Pondok Agung Permata Babat ( PAPB) pada PT karya Usaha Mandiri, dengan harga Rp 335 juta rupiah dengan angsuran perbulan Rp 3 juta Kreditur atas nama Ari Ika Lestari anak dari Nur Faizah (Almarhumah).
Namun dalam perjalananya Ari ika lestari membatalkan pesanan dan meminta kembali uang Dp yang telah ia bayar ke developer.
Menanggapi kabar tersebut Hj. Ratnawati selaku komisaris yang berhasil di konfirmasi wartawan mengatakan, Awalnya nama ari ika lestari diajukan sebagi kreditur perumahan, karena yang bersangkutan sebagai karyawan pabrik, bertepatan pandemi Covid – 19, yang bersangkutan tidak dapat diproses, kemudian ganti ibunya nur faizah yang diajukan sebagai kreditur.
Namun pihak nur faizah saat pengajuan, data selembarpun tidak punya, ahirnya pihak PT yang menguruskan kelengkapan administrasi, mulai ngurus surat cerai ngurus KTP, KK, Npwp hingga rekap laporan penghasilan.















