MMCNEWS.ID | Penyegelan 13 usaha akomodasi milik petani lokal di kawasan Jatiluwih oleh Pansus TRAP bukan sekadar persoalan administratif tata ruang, melainkan sebuah simpul dari krisis etika pengelolaan kawasan publik. Di tengah upaya menjaga status World Cultural Heritage (WBD) dari UNESCO, muncul sebuah ironi yang menyesakkan: ketika usaha kecil warga lokal dipaksa tunduk pada aturan ketat, di saat yang sama, diduga tumbuh bangunan masif milik “orang dalam” manajemen yang justru melenggang bebas. Fenomena ini mengindikasikan adanya ketimpangan struktural yang mengancam kedaulatan petani atas tanahnya sendiri.
Standar Ganda dan Erosi Kepercayaan
Keberhasilan pariwisata Jatiluwih selama ini bersandar pada narasi kelestarian subak dan kemurnian lanskap budaya. Namun, data yang menunjukkan merosotnya kunjungan wisatawan hingga 80 persen pasca-konflik penyegelan adalah alarm keras. Penurunan ini bukan hanya karena gangguan visual akibat spanduk protes, melainkan hilangnya “jiwa” pariwisata Jatiluwih yang sejatinya adalah keharmonisan antara manusia, alam, dan Tuhan (Tri Hita Karana).
Dugaan keterlibatan Manajer DTW dalam pembangunan restoran mewah serta kepemilikan agen perjalanan pribadi di tengah restriksi terhadap petani adalah bentuk nyata dari conflict of interest (konflik kepentingan). Dalam teori tata kelola publik, konflik kepentingan adalah pintu masuk menuju korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Jika seorang pengelola wilayah publik juga bertindak sebagai pemain bisnis di wilayah yang sama, maka objektivitas kebijakan akan runtuh. Munculnya fasilitas mewah seperti landasan helipad di tengah persawahan bukan hanya mencederai estetika kawasan WBD, tetapi juga menciptakan sekat sosial yang tajam antara elit pengelola dan petani marhaen.
Paradoks Moratorium dan Keadilan Ruang
Kebijakan moratorium yang diambil Pemerintah Kabupaten Tabanan memang memberikan napas lega sesaat. Namun, moratorium jangan sampai menjadi “karpet merah” untuk melegalkan bangunan yang melanggar prinsip konservasi, baik itu milik warga maupun pejabat. Persoalan Jatiluwih adalah persoalan keadilan ruang.
Sejarah mencatat bahwa usaha akomodasi petani lokal umumnya telah berdiri jauh sebelum regulasi RTRW yang baru ditetapkan. Mereka adalah pendukung pariwisata berbasis komunitas (community-based tourism). Sebaliknya, pembangunan masif yang dilakukan dalam rentang 2023-2025 di bawah hidung manajemen DTW menunjukkan adanya kegagalan sistem pengawasan internal. Jika manajemen yang seharusnya menjadi garda terdepan pelestari justru menjadi pelaku pengalihfungsian lahan, maka legitimasi manajemen tersebut patut dipertanyakan.
Menuju Kedaulatan Subak
Penyelesaian kisruh Jatiluwih tidak boleh hanya berhenti pada pembukaan segel bangunan. Dibutuhkan langkah radikal untuk mengembalikan marwah kawasan ini:
Pertama, Pemerintah Kabupaten Tabanan harus melakukan audit investigatif menyeluruh terhadap manajemen DTW Jatiluwih. Audit ini tidak hanya menyasar laporan keuangan, tetapi juga audit kepatuhan tata ruang dan etika jabatan bagi para pengelolanya. Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan bisnis pribadi, langkah de-birokratisasi dan pergantian manajemen menjadi harga mati.
Kedua, restrukturisasi model pengelolaan. Tuntutan masyarakat untuk mengembalikan pengelolaan Jatiluwih ke tangan petani dan organisasi subak memiliki landasan sosiologis yang kuat. Subak adalah pemegang hak ulayat atas tanah tersebut. Menjadikan petani sebagai subjek utama—bukan sekadar objek tontonan atau pelayan wisatawan—adalah kunci keberlanjutan. Transformasi manajemen yang lebih inklusif dan transparan akan menutup ruang bagi monopoli segelintir oknum.
Ketiga, standarisasi bangunan yang berkeadilan. Penataan ulang bangunan agar selaras dengan standar WBD harus berlaku universal. Tidak boleh ada tebang pilih antara gubuk kecil petani dengan restoran mewah berpintu helipad. Estetika Jatiluwih adalah kesederhanaan yang agung, bukan kemewahan yang merusak pandangan.
Jatiluwih adalah ujian bagi integritas Pemerintah Kabupaten Tabanan. Membiarkan konflik kepentingan terus menggerogoti manajemen DTW sama saja dengan membiarkan warisan dunia ini runtuh dari dalam. Kedaulatan petani adalah fondasi dari kelestarian subak. Tanpa keadilan bagi mereka yang mencangkul di sawah, keindahan Jatiluwih hanyalah fatamorgana di atas kertas brosur pariwisata. Sudah saatnya Jatiluwih dikelola dengan hati, bukan semata dengan ambisi pribadi. *RS














