Sengketa Pesangon Dosen Stispol Wira Bhakti Buntu

  • Bagikan
Sidang mediasi di Disnaker ESDM Bali terkait penolakan pesangon yang tidak sesuai aturan hukum, Selasa (10/3/2026).

MMCNEWS.ID – Sidang mediasi perselisihan hubungan industrial antara IMS dengan pihak Yayasan Kebaktian Proklamasi (YKP) yang menaungi Stispol Wira Bhakti Denpasar berakhir buntu. Dalam sidang yang berlangsung di Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali pada Selasa (10/3/2026), kedua belah pihak gagal mencapai kesepakatan terkait besaran hak normatif pasca-pemberhentian kerja. Ketidaksepakatan ini dipicu oleh perbedaan acuan perhitungan pesangon, di mana pihak yayasan merujuk pada statuta internal, sementara IMS menuntut pemenuhan hak sesuai undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.

Langkah hukum ini diambil IMS bukan tanpa alasan. Ia terpaksa melaporkan kasus ini ke Disnaker Kota Denpasar dan Disnaker ESDM Provinsi Bali, setelah pihak yayasan menerbitkan SK pemberhentian tanpa memberikan kompensasi apa pun atas pengabdiannya selama 11 tahun. “Pemecatan nol rupiah” inilah yang memicu IMS untuk menuntut hak normatifnya secara hukum, menolak tindakan sewenang-wenang lembaga pendidikan yang mengabaikan regulasi ketenagakerjaan nasional.

Sidang mediasi tersebut dihadiri oleh jajaran pengurus YKP serta Wakil Ketua I, II, dan III Stispol Wira Bhakti. Meski dihadiri oleh jajaran pimpinan struktural, IMS menyayangkan absennya figur kunci dalam sengketa ini. Ia berharap Ketua Stispol Wira Bhakti, Dr. Ir. I Wayan Sugiartana, S.T., MM., dan Ketua YKP, I Gusti Ngurah Gede Yudana, hadir secara langsung dalam persidangan. Namun, keduanya hanya mengutus perwakilan untuk menghadapi proses mediasi tersebut.

Ketidakhadiran kedua pimpinan tersebut menutup ruang bagi IMS untuk melakukan klarifikasi langsung. Ia menyatakan ingin menanyakan dasar tuduhan yang menyebut dirinya sebagai koordinator mosi tidak percaya, sebuah tudingan yang menurutnya tidak berdasar dan menjadi pemicu utama keluarnya SK pemberhentian terhadap dirinya. Tanpa kehadiran pengambil kebijakan utama, proses konfrontasi fakta terkait latar belakang pemecatannya menjadi terhambat.

Mediator Hubungan Industrial Disnaker ESDM Provinsi Bali, IGN Winangsa, yang memimpin jalannya sidang, akhirnya memutuskan untuk menunda proses mediasi. Penundaan ini dilakukan guna memberikan waktu bagi kedua pihak untuk mengkaji kembali posisi masing-masing sebelum memasuki tahapan berikutnya. Dalam persidangan tersebut, pihak YKP dan Stispol Wira Bhakti menawarkan kompensasi berupa uang pesangon sebesar dua kali gaji pokok serta uang penghargaan masa kerja sebanyak dua kali gaji, mengacu pada ketentuan yang termaktub dalam statuta lembaga.

Namun, IMS secara tegas menolak tawaran tersebut. Ia mengaku telah mengabdi selama sebelas tahun sejak 2014 hingga akhir 2025 ini menilai angka yang disodorkan yayasan tidak memiliki landasan hukum yang kuat dan jauh di bawah ketentuan regulasi nasional. Ia menyatakan bahwa perhitungan hak pekerja harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, bukan sekadar kebijakan internal organisasi yang berpotensi merugikan hak-hak normatif karyawan.

Perselisihan ini bermula dari terbitnya SK Nomor: KEP/6.B/YKP/XII/2025 tertanggal 18 Desember 2025 terhadap IMS. Dalam dokumen tersebut, yayasan memberhentikan IMS dengan hormat menyusul adanya dinamika internal. Meski berstatus diberhentikan dengan hormat, IMS menyoroti adanya cacat prosedur administratif, termasuk jeda waktu penerimaan surat yang baru sampai ke tangannya pada 30 Desember 2025. Hal ini menjadi salah satu poin keberatan yang disampaikan dalam narasi pembelaannya di hadapan mediator.

Dalam sidang tersebut, IMS menegaskan bahwa dirinya telah secara resmi menyatakan tidak bersedia kembali bekerja di lingkungan YKP atau Stispol Wira Bhakti demi menjaga kondusivitas akademik. Fokus utamanya kini adalah penyelesaian hak-hak materiil secara tunai dan sekaligus sesuai dengan masa kerjanya yang mencapai 11 tahun. Ia berargumen bahwa pengabdiannya selama lebih dari satu dekade harus dihargai dengan penghitungan yang akurat menurut hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Selain persoalan materiil, IMS menuntut penyelesaian kewajiban administrasi akademik yang hingga kini masih terhambat. Ia meminta pihak yayasan segera membuka akses akun Sister (Sistem Informasi Sumber Daya Terintegrasi) yang dikunci secara sepihak, serta melakukan proses “Lolos Butuh” pada sistem PDDikti. Langkah administratif ini krusial bagi keberlangsungan karier profesionalnya sebagai dosen di institusi lain, mengingat statusnya sebagai tenaga pendidik profesional yang memiliki NIDN.

Pihak mediator, IGN Winangsa, berupaya mencari titik temu dengan mendengarkan argumen dari kedua belah pihak. Namun, karena YKP tetap bertahan pada angka berdasarkan statuta dan IMS bersikukuh pada aturan hukum normatif, kesepakatan belum dapat diputuskan. Mediator berharap pada pertemuan selanjutnya terdapat fleksibilitas atau peninjauan ulang terhadap dasar hukum yang digunakan agar sengketa ini tidak berlarut-larut hingga ke ranah Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Di luar ruang sidang, IMS menyatakan bahwa kehadirannya merupakan bentuk itikad baik untuk menyelesaikan sengketa secara bermartabat. Namun, ia menegaskan tidak akan ragu untuk melanjutkan perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi jika hak-hak dasarnya terus diabaikan. Situasi ini kini menjadi perhatian bagi kalangan akademisi di Bali, terutama terkait perlindungan hak pekerja profesional di sektor pendidikan tinggi swasta yang menghadapi konflik tata kelola internal. *RS

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan