Foto: Tersangka AR (36) th, berikut barang bukti sabu, saat press release di Mapolresta Surabaya.
Surabaya, MMCNEWS.ID – Berprofesi menjadi pengedar sabu warga Medokan Semampir yang indekost di Jalan Dupak Bangunrejo Surabaya, harus berurusan dengan polisi, dan meringkuk dibalik jeruji tahanan Mapolres Surabaya.
Diketahui pelaku berinisial AR (36), resmi dijadikan tersangka atas kasus kepemilikan barang haram seperti Narkotika sejenis sabu-sabu sebanyak 8 bungkus plastik klip dengan berat keseluruhan 603,19 gram.
Pelaku ditangkap oleh Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya, pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022, sekira pukul 21.00 Wib, ditempat kos-kosannya.
“Tersangka diamankan bersama barang bukti sabu oleh anggota kami yang pada saat itu melakukan penggerebekan ditempat koskosannya Jalan Dupak Bangunrejo Surabaya,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Sabtu (26/03/2022).
Dalam penangkapan tersebut polisi tidak hanya menemukan sabu didalam kost tersangka. Melainkan ada barang bukti lainnya seperti sebuah timbangan elektrik, 3 (tiga) pak plastic klip kecil, 2 (dua) Skrop dari sedotan dan sebuah Handphone Opo Warna biru serta sebuah plastic kresek hitam.