“Jadi, barang-barang bukti tersebut kita temukan pada saat melakukan penggeledahan dikamar kost yang dihuni oleh tersangka,” Beber AKBP Daniel Marunduri.
Lanjut AKBP Daniel menyampaikan, Saat di interogasi petugas tersangka mengaku bahwa sabu-sabu tersebut, diperoleh dari seorang bandar besar dengan inisial JD (belum tertangkap).
“Sebelumnya, tersangka mengambil pada pertengahan bulan Februari 2022 lalu, sebanyak 1 Kg yang diambil secara sistem ranjau,” ujarnya.
Selain itu, tersangka juga mengaku bahwa menjadi perantara jual beli sabu sudah melakukan sebanyak 5 kali atas perintah JD (DPO) dan mendapat upah sebesar Rp.10.000.000(sepuluh juta rupiah) setiap sekilonya.
“Sebagai perantara tidak hanya sendiri, melainkan bersama satu lagi rekannya yang kini masih dilakukan pengejaran yaitu SL (DPO). Jadi upah dalam sekilo sabu-sabu yang diperoleh tersebut mereka bagi dua,” pungkas AKBP Daniel Marunduri.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (503m)