Jadi Temuan BPK! Kontraktor Proyek Rehab Kantor Bupati Boven Digoel Melawan, APH Harus Turun Tangan

Menariknya lagi, proses tender di tahun 2023 ini ditambah dengan nilai Rp 10 Miliar, dengan proyek rehab yang sama dan dimenangkan oleh kontraktor yang sama. Ini juga menjadi tanda awas bagi pihak Dinas terkait dalam melakukan proses lelang.

“Sangat ganjal, sudah tahu kontraktor itu belum menyelesaikan proses temuan BPK di proyek APBD sebelumnya, malahan dia menang dalam proses tender tahun ini. Padahal jelas ada aturan yang dilanggar,” tukas Oral.

IMG_20230901_074324

Diketahui jika sudah melewati batas waktu 60 hari sesuai dengan aturan yang ada atau tidak ditindaklanjuti. Maka BPK RI dapat melaporkan kepada pihak APH (Aparat Penegak Hukum) untuk ditindaklanjuti. Pekerjaan yang kekurangan volume atau kelebihan membayar masuk dalam kategori potensi tindak pidana korupsi. (Linthon)

Tinggalkan Balasan