Boven Digoel, Mmcnews – Pekerjaan Proyek Rehab (renovasi) Kantor Bupati ll Boven Digoel yang berada di Jalan Trans Papua Tanah Merah dinilai beberapa pihak masyarakat terindikasi sarat korupsi. Menurut warga, renovasi asal jadi dan tidak memenuhi bestek layaknya anggaran yang diperuntukkan.
15 Miliar dana APBD Tahun 2022 digelontorkan demi memperbaiki bangunan lama kantor bupati, yang notabenenya akan di pakai demi aktifitas kantor pusat pemerintahan demi pelayanan yang maksimal, dibuat asal jadi. Apalagi yang menjadi tanda tanya durasi pekerjaan digenjot dalam dua bulan sudah rampung.
Tentunya melihat ini, Oral Leleng selaku anggota DPRD Boven Digoel mewakili konstituennya berharap ada pemeriksaan lanjutan demi rasa keadilan kepada masyarakat.
“Memang pembangunan rehab Kantor itu dipertanyakan, ada temuan BPK RI tapi pihak ketiga menolak akan temuan itu. Alhasil saat ini inspektorat pun tumpul. Oleh karena itu, kami minta pihak kejaksaan dan polda papua untuk masuk dalam temuan ini,” ujar Oral Leleng yang juga Ketua Golkar Boven Digoel ini.
Menariknya lagi, proses tender di tahun 2023 ini ditambah dengan nilai Rp 10 Miliar, dengan proyek rehab yang sama dan dimenangkan oleh kontraktor yang sama. Ini juga menjadi tanda awas bagi pihak Dinas terkait dalam melakukan proses lelang.
“Sangat ganjal, sudah tahu kontraktor itu belum menyelesaikan proses temuan BPK di proyek APBD sebelumnya, malahan dia menang dalam proses tender tahun ini. Padahal jelas ada aturan yang dilanggar,” tukas Oral.

Diketahui jika sudah melewati batas waktu 60 hari sesuai dengan aturan yang ada atau tidak ditindaklanjuti. Maka BPK RI dapat melaporkan kepada pihak APH (Aparat Penegak Hukum) untuk ditindaklanjuti. Pekerjaan yang kekurangan volume atau kelebihan membayar masuk dalam kategori potensi tindak pidana korupsi. (Linthon)















