Jajaran Satlantas Polres Bojonegoro Amankan 344 Pelanggar, Kasatlantas: Tidak Ada Toleransi Pengguna Knalpot Bronk

  • Bagikan
Img 20240119 Wa0021

Bojonegoro|MMCnews.id – Dipimpin Langsung Kasatlantas Polres Bojonegoro dan Didampingi anggota Menggelar Pres Rilis Hasil Pengamanan Pelanggaran Pengguna Knalpot Bronk dan Surat serta Kendaraan Laiak Jalan Bertempat di Halaman Satlantas Polres Bojonegoro, Jum’at pagi (19/01/2024).

Dihadapan awak media Kasatalantas Polres Bojonegoro AKP Anjar Rahmat Putra menyampaikan, pihaknya sudah mengamankan sebanyak 344 pelanggar diantaranya roda dua dan empat, surat kendaraan serta pelanggaran laiak jalan.

“Dalam periode ini, kami lakukan dari tanggal 6 Januari sampai dengan tanggal 18 Januari 2024 terhitung selama 12 hari kami melakukan penindakan, sebanyak 344 pelanggaran baik itu roda dua atau roda empat dengan rincian yang kami amankan roda dua sebanyak 210 unit, roda empat sebanyak dua unit serta surat-surat terkait dengan pelanggaran lainnya sebanyak 132 dan surat-surat,” ungkapnya.

  Komitmen Jalankan Bisnis Berkelanjutan, PLN Sabet Dua Penghargaan ESG

Terkait dengan pelanggaran, Kasatlantas menyebut, adapun rincian pelanggaran sebagai berikut yaitu pelanggaran persyaratan teknis dan lain-lain pasal 106 ayat 3 dan pasal 48 ayat 2 serta pasal 285 ayat 1 selanjutnya pelanggaran tidak menggunakan helm standar SNI yaitu pasal 291 ayat 1 dan ayat 2 pasal 287 ayat 1 pasal 106 ayat 4.

Lebih lanjut Kasatlantas menjelaskan, bahwa penindakan pelanggaran knalpot bronk menjadi prioritas. “Pertama kami karena banyaknya komplain dari masyarakat. Bukan hanya berhenti sampai sini. Kami mengundang rekan-rekan media untuk membantu memviralkan atau menginformasikan ke masyarakat bahwa tidak ada toleransi di Bojonegoro terkait penggunaan knalpot bronk,” tegasnya.

Menurut dia, pihaknya akan melakukan penindakan kendaraan yang melanggar. Dan akan di amankan untuk menjalani persidangan.

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan