Jajaran Satlantas Polres Bojonegoro Amankan 344 Pelanggar, Kasatlantas: Tidak Ada Toleransi Pengguna Knalpot Bronk

  • Bagikan
Img 20240119 Wa0021

Bojonegoro|MMCnews.id – Dipimpin Langsung Kasatlantas Polres Bojonegoro dan Didampingi anggota Menggelar Pres Rilis Hasil Pengamanan Pelanggaran Pengguna Knalpot Bronk dan Surat serta Kendaraan Laiak Jalan Bertempat di Halaman Satlantas Polres Bojonegoro, Jum’at pagi (19/01/2024).

Dihadapan awak media Kasatalantas Polres Bojonegoro AKP Anjar Rahmat Putra menyampaikan, pihaknya sudah mengamankan sebanyak 344 pelanggar diantaranya roda dua dan empat, surat kendaraan serta pelanggaran laiak jalan.

“Dalam periode ini, kami lakukan dari tanggal 6 Januari sampai dengan tanggal 18 Januari 2024 terhitung selama 12 hari kami melakukan penindakan, sebanyak 344 pelanggaran baik itu roda dua atau roda empat dengan rincian yang kami amankan roda dua sebanyak 210 unit, roda empat sebanyak dua unit serta surat-surat terkait dengan pelanggaran lainnya sebanyak 132 dan surat-surat,” ungkapnya.

Terkait dengan pelanggaran, Kasatlantas menyebut, adapun rincian pelanggaran sebagai berikut yaitu pelanggaran persyaratan teknis dan lain-lain pasal 106 ayat 3 dan pasal 48 ayat 2 serta pasal 285 ayat 1 selanjutnya pelanggaran tidak menggunakan helm standar SNI yaitu pasal 291 ayat 1 dan ayat 2 pasal 287 ayat 1 pasal 106 ayat 4.

Lebih lanjut Kasatlantas menjelaskan, bahwa penindakan pelanggaran knalpot bronk menjadi prioritas. “Pertama kami karena banyaknya komplain dari masyarakat. Bukan hanya berhenti sampai sini. Kami mengundang rekan-rekan media untuk membantu memviralkan atau menginformasikan ke masyarakat bahwa tidak ada toleransi di Bojonegoro terkait penggunaan knalpot bronk,” tegasnya.

Menurut dia, pihaknya akan melakukan penindakan kendaraan yang melanggar. Dan akan di amankan untuk menjalani persidangan.

“Akan kami amankan dan baru bisa disidang setelah 2 minggu. Kita amankan selama 2 minggu setelah mengikuti sidang baru bisa diambil dengan syarat 1 wajib mengembalikan kendaraan dalam bentuk standar yang kedua wajib menunjukkan surat-suratnya dan wajib dalam keadaan hidup,” jelas Kasatlantas AKP Anjar Rahmat Putra dengan nada tegas.

“Jadi bukan hanya sekedar menilang, kita juga akan memberikan efek jera kepada para pelanggar yang masih membandel menggunakan knalpot bronk. ini juga tidak hanya meliputi roda dua roda empat yang memakai knalpot bronk pun akan kita amankan tentunya kami perlu peran serta aktif dari masyarakat untuk kesadarannya untuk tidak menggunakan knalpot bronk,” tandasnya.

Kastlantas AKP Anjar Rahmat Putra  menekankan, terkait adanya banyak pertanyaan dari awak media, Netizen maupun masyarakat. Kenapa tidak ditindak dan yang menjual, Kasatlantas menjawab, bahwa penjual knalpot dan penggunaan knalpot bronk belum ada tindak pidananya belum ada aturan yang melarang untuk tidak menggunakan.

Namun begitu, Kasatlantas menyampaikan bahwa penggunaan knalpot bronk, dipergunakan untuk selain di jalan Raya melainkan untuk kompetisi atau di lintasan yang diperuntukkan khusus. “Jadi kalau untuk penjualnya tidak bisa dipidana namun penggunaan knalpot ini menjadi suatu pelanggaran yaitu pelanggaran lalu lintas ketika dia dipergunakan di jalan Raya maka ketika sudah dipergunakan di jalan raya itu menjadi kewenangan polantas untuk melakukan penindakan,” terangnya.

“Pesan-pesan yang ingin kami sampaikan terkait dengan Kamseltiblascar. kami mengimbau kepada para masyarakat yang ada di Bojonegoro mari bersama-sama dukung kami untuk tidak menggunakan knalpot bagi yang orang tua yang memiliki anak anaknya yang belum belum cukup usia untuk memiliki kendaraan memakai kendaraan untuk tidak menggunakan kendaraan,” pesanya.

Kasatlantas juga menghimbau kepada seluruh pengendara roda dua atau roda empat untuk sama-sama menghargai para pengguna kendaraan, mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. “Dan juga tujuan kami melakukan penegakan ini untuk mewujudkan ketertiban umum mewujudkan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat Bojonegoro semoga tindakan kami dapat memahami oleh masyarakat untuk sama-sama kita mewujudkan keamanan keselamatan ketertiban berlalu lintas lancar dan aman,” tutupnya menghimbau. (Red/Dk/gh).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan